KONTEKS.CO.ID – Rizky Billar dan Lesti Kejora mengaku belakangan ini mendapat ancaman kekerasan dari netizen yang membuat kondisi mentalnya terganggu.
Karena hal tersebut, Rizky Billar melaporkan netizen yang telah mengancamnya ke polisi pada Kamis, 19 Januari 2023.
Sadarkh Seskoadi menjelaskan Rizky Billar telah menjalani pemeriksaan terkait laporannya yang dilayangkan pada 10 Januari 2023, lalu.
Menurut Sadarkh, Rizky Billar melaporkan beberapa netizen yang diduga melakukan ancaman kekerasan kepada dirinya.
“Klien kami tadi malam hadir di Polda Metro Jaya terkait dengan laporan,” ungkap Sadrakh Seskoadi di kawasan Jakarta Barat pada Jumat, 20 Januari 2023.
Sadarkh Seskoadi menjelaskan bahwa psikis Rizky Billar terganggu usai mendapatkan ancaman kekerasan dari netizen. Hal yang sama ternyata juga dirasakan oleh sang istri, Lesti Kejora.
“Otomatis (psikis Billar dan Lesti terganggu),” kata Sadarkh Seskoadi.
Menurut Sadarkh Seskoadi, Billar dan Lesti merasa kondisi mereka sekarang kurang kondusif sebab menerima ancaman kekerasan.
Maka dari itu, kliennya itu memutuskan untuk memperkarakan apa yang dilakukan oleh netizen itu.
“Karena memang dari mas Rizky bersama dengan mbak Lesti Kejora sendiri merasa saat ini kondisinya tidak kondusif dengan apa yang dilakukan oleh netizen tersebut sehingga mengakibatkan harus mengambil tindakan secara tegas,” ucap kuasa hukum Rizky Billar itu.
Rizky Billar menganggap netizen sejumlah netizen telah berlaku berlebihan sehingga tak bisa dikompromi. Ancaman yang dilayangkan netizen dianggap membuat kehidupan Billar dan Lesti tidak nyaman.
Maka dari itu, Rizky Billar berusaha tegas untuk menindaklanjuti hal tersebut. Hingga kini, perkara ini masih terus ditangani.
“Beberapa akun media sosial yang dianggap sudah tidak dapat dikompromi. Jadi, memang, pada kesempatan ini memang saya menyatakan benar bahwa tadi malam klien kami, Mas Rizky beserta dengan awal bulan melakukan atau melanjutkan proses hukum yang berjalan,” jelasnya.
Kasus Rizky Billar ini telah teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/154/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Atas laporan ini, beberapa akun media sosial itu terancam hukuman penjara minimal 4 tahun.
“Pasal 29 UU ITE (ancaman) kurang lebih empat tahun,” tegasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"