KONTEKS.CO.ID – Keluarga besar Ferry Irawan tak menyangka kasus dengan Venna Melinda berujung ke penjara.
Awalnya, keluarga Ferry Irawan mengira bahwa suami Venna Melinda itu sedang membuat melakukan konten prank KDRT.
Saat jumpa pers digelar keluarga Ferry Irawan pada Kamis, 19 Januari 2023, Maya adik bungsu Ferry Irawan sempat mengira bahwa kakaknya tersebut sedang membuat konten prank KDRT atau berita bohong saat menghubungi suaminya, Faisal pada 8 Januari 2023.
“Sebenarnya waktu kejadian yang benar-benar di hari H terjadi, kalo gak salah tanggal 8 Januari, orang yang pertama dihubungi sebelum saya itu suami saya. Bahkan saya sempat bilang ke suami saya bahwa ah paling prank,” cerita Maya adik Ferry Irawan di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis, 19 Januari 2023.
Usai mendapatkan kabar tersebut dari suaminya, Faisal. Maya menjelaskan bahwa Ferry Irawan kembali mengabarinya. Ferry menjelaskan bahwa dia menjadi tersangka KDRT. Ferry menyebut yang terjadi sebenarnya tidak seperti yang diceritakan pihak Venna Melinda.
“Saya cuma bilang gitu, itu konten prank KDRT kali, tapi saya pikir prank kok gak ini ya karena mas Ferry juga telepon saya, ‘ini bukan prank, tolong percaya’ katanya,” kata Maya.
“Saya telepon suami saya cuma suami saya, ‘udah lah masalah rumah tangga’. Saya masih gak puas juga, masih saya cecar akhirnya suami saya bicara (cerita kronologis),” jelas Maya.
Faisal suami Maya juga memberi pernyataan saat itu Ferry Irawan hanya ingin berniat menenangkan Venna Melinda.
“Pada saat menenangkan itu mulai dari memegang pundaknya Kak Venna sampai akhirnya makin histeris, mencoba memeluk sambil meniduri dengan sifatnya untuk menenangkan,” jelas Faisal.
“Tapi informasi yang saya dapat bahwa emosi Ka Venna makin meninggi dan agak menantang memajukan mukanya sampai pada akhirnya sentuhan antara dahi dengan dahi,” jelasnya.
“Kak Venna berontak lagi, mungkin itu terpeleset ke hidung dan akhirnya mimisan,” imbuhnya lagi.
Sebagai informasi lebih lanjut, Venna Melinda mengalami pendarahan di bagian hidung. Atas kejadian tersebut, Ferry Irawan dijerat pasal 44 dan 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"