KONTEKS.CO.ID – Setelah ditetapkan sebagai tersangka tiga hari lalu, kini setelah menjalani pemerikasaan kembali, Ferry Irawan resmi ditahan Polda Jatim.
Pada pemeriksaan kali ini, Ferry Irawan tidak hanya diberikan pertanyaan oleh penyidik, namun, juga dilakukan pemeriksaan sidik jari.
Hal itu seperti dijelaskan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto, Senin, 16 Januari 2023.
Selain itu penyidik juga memeriksa kondisi kesehatan Ferry Irawan sebelum memutuskan untuk dilakukan penahanan.
“Kemudian penyidik menetapkan untuk melakukan penahanan terhadap FI sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Penahanan itu kewenangan penyidik,” kata Dirmanto kepada wartawan.
Sebelumnya, kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang mengatakan bahwa kliennya memiliki riwayat sakit dan meminta agar tidak dilakukan penahanan.
Namun, Jeffry tidak menjelaskan secara detail riwayat sakit seperti apa yang dimiliki Ferry Irawan.
Tapi berdasarkan hasil pemeriksaan, Kepala Bidang Dokkes Polda Jatim Kombes Pol Erwinn Zainul Hakim menuturkan bahwa Ferry Irawan tidak ada kendala medis sehingga akhirnya harus menjalani penahanan.
“Secara medis tidak ada kendala,” ujarnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"