KONTEKS.CO.ID – Ferry Irawan resmi jadi tersangka kasus dugaan KDRT terhadap Venna Melinda. Status Ferry Irawan sudah dikonfirmasi penyidik Polda Jawa Timur pada Kamis, 12 Januari 2023.
“Sudah ditetapkan bahwa saudara FI (Ferry Irawan) dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, di Mapolda Jatim pada Kamis, 12 Januari 2023.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jatim melalukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur pada Rabu, 8 Januari 2023.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan enam orang saksi. Di antaranya house keeping, front office dan beberapa pegawai hotel.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti rekaman CCTV, seprai, handuk dan sampel darah di TKP.
“Kemudian di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti di antaranya seprai, handuk yang ada bercak darahnya, beberapa sampel darah juga sudah diambil oleh penyidik,” jelas penyidik.
Atas penetapan tersangka ini, penyidik pun segera mengirimkan surat pemanggilan kepada Ferry, yang dijadwalkan pada Senin, 16 Januari 2023.
“Kemudian hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI, supaya hari Senin datang ke penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan,” ucap dia.
Dirmanto mengatakan, Ferry dipersangkakan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.
“Ancaman hukumannya lima tahun maksimal,” pungkasnya.
Seperti diketahui, aktris sekaligus politikus Venna Melinda melaporkan suaminya sendiri, Ferry Irawan, ke polisi, atas dugaan KDRT.
Hidung Venna disebut mengalami pendarahan usai ditekan kepala Ferry. Hal itu terjadi di sebuah hotel, di Kediri, Jawa Timur pada Minggu, 8 Januari 2023.
Reza Mahastra, adik sekaligus kuasa hukum Venna Melinda menceritakan detik-detik kakaknya histeris saat mendapatkan perlakuan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dari suaminya, Ferry Irawan.
Ia mengatakan hal itu bermula saat Venna berkunjung ke Kediri, Jawa Timur, untuk menemui konstituennya. Diketahui dia mencalonkan diri sebagai bakal anggota legislatif melalui partai Perindo, di dapil setempat.
Hotman Paris sebagai kuasa hukum Venna Melinda menjelaskan kalau proses hukum Ferry akan terus berjalan. “Venna tegas, tak akan cabut gugatan. Tak akan damai!”***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"