KONTEKS.CO.ID – Netizen menganjurkan Aldilla Jelita gunakan fasilitas BPJS, dan begini cara dan syarat agar perawatan pendarahan otak seperti Indra Bekti dicover BPJS
Seperti diketahui, Aldilla Jelita pusing luar biasa saat melihat tagihan rumah sakit selama 4 hari Indra Bekti dirawat. Indra Bekti mengalami pendarahan otak dan sudah menjalani dua kali operasi besar.
Aldilla Jelita tambah bingung karena dokter memperkirakan Indra Bekti harus dirawat sekitar 20 hari.
Biaya 4 hari di RS saja sudah bikin dia tak bisa tidur, apalagi biaya selama 20 hari? Sementara asuransi yang dimilikinya diduga menolak menanggung biaya operasi pendarahan otak.
Karena itu Aldilla Jelita memutuskan untuk open donasi alias meminta sumbangan pada kerabat dan rekan.
Netizen pun menyentil Aldilla Jelita agar menggunakan fasilitas BPJS. Apalagi Indra Bekti salah satu bintang iklan BPJS.
“Bapakku sakitnya sama kayak Bekti. Kata siapa gak dicover BPJS? Dicover kok. Bahkan, pasang coil aja di-cover walaupun cuma 1. Operasi juga di-cover walaupun cuma 1. Operasi juga di-cover. Balik lagi ke pilihan,” kata akun @konsul*** memberikan masukan.
BPJS pun jelaskan bahwa kasus pendarahan otak seperti yang dialami Indra Bekti bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
“Selama sesuai hak kelas perawatan tentu BPJS Kesehatan menjamin sepenuhnya, tanpa biaya tambahan,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf saat dihubungi pada Selasa, 3 Januari 2023.
Biaya operasi pendarahan otak pakai BPJS
Melansir dari Depkes.org, biaya operasi pendarahan otak di tiap rumah sakit berbeda-beda, dan tentunya biayanya tidak murah.
Biaya operasi pendarahan otak mulai dari Rp 720.000 hingga Rp 100 jutaan, tergantung dari jenis penanganan operasi dan fasilitas rumah sakit.
Bagi pasien yang sudah terdaftar BPJS Kesehatan, seluruh biaya operasi pendarahan otak BPJS bisa ditanggung oleh program JKN-KIS.
Aldilla Jelita tidak perlu khawatir soal biaya operasi sehingga bisa fokus pada kesembuhan dan bisa segera pulih kembali.
Syarat operasi pendarahan otak pakai BPJS
Agar tindakan operasi bisa ditanggung BPJS maka pasien harus memenuhi syarat dan menyelesaikan prosedur pengajuan penggunaan BPJS untuk berobat atau menjalani operasi, nantinya seluruh biaya operasi bisa dijamin JKN-KIS.
Untuk mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS, pasien yang akan berobat harus menyiapkan persyaratan yang ditentukan, termasuk mengikuti prosedur pengobatan yang berlaku sehingga biaya berobat dan tindakan operasi ditanggung JKN-KIS.
Berikut syarat operasi pendarahan otak pakai BPJS:
- Memiliki kartu BPJS atau JKN-KIS masih aktif,
- Tidak menunggak iuran BPJS,
- Membawa surat rujukan dari dokter di faskes tingkat pertama (puskesmas atau klinik),
- Kartu pasien yang didapatkan dari rumah sakit rujukan. Jika pasien dalam kondisi darurat, maka bisa langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan segera dari dokter spesialis.
- Biaya operasi pendarahan otak BPJS sepenuhnya gratis dan ditanggung oleh program JKN-KIS sesuai informasi yang dihimpun tim Depkes.org.
Cara berobat menggunakan BPJS Kesehatan
- Kondisi darurat di mana pasien bisa langsung datang ke IGD. Caranya, pasien atau yang mendampingi harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan baik berupa fisik atau digital di aplikasi Mobile JKN. Pasien akan mendapatkan pelayanan rawat jalan maupun rawat inap sesuai indikasi kesehatan.
- Pasien tidak dalam kondisi darurat, sehingga bisa lebih dahulu mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama yakni puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
- Pasien mendatangi faskes pertama sesuai dengan di mana dirinya didaftarkan pada kartu BPJS Kesehatan. Selanjutnya pasien diperiksa di faskes pertama, jika menurut dokter perlu langkah berikutnya maka akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjut (rumah sakit).
- Di rumah sakit pasien harus kembali menunjukkan kartu BPJS Kesehatan miliknya. Pasien bisa saja mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap di RS jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"