KONTEKS.CO.ID – Artis Roro Fitria melayangkan gugatan perceraiannya terhadap Andre Irawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Gugatan Roro Fitria telah terdaftar pada 14 September 2022 kemarin dengan nomor 3468/Pdt.G/2022/PAJS.
Sebelum akhirnya memutuskan untuk bercerai, wanita yang akrab disapa Nyai ini mengaku telah berusaha untuk mempertahankan rumah tangganya.
Roro Fitria menyadari bahwa dia dan Andre hanya punya waktu yang singkat untuk saling mengenal sehingga dalam perjalanan pernikahannya kerap terjadi percekcokan.
“Nyai sama Kang Mas Papa kan memang dipertemukannya melalui taaruf, jadi tidak dalam jangka waktu lama saling mengenal, jadi pasti (kalau) ada sedikit gesekan itu lumrah,” ungkap Roro Fitria dalam tayangan Intens Investigasi, dikutip pada Kamis, 15 September 2022.
Selama hampir 10 bulan menikah, Roro mengakui bahwa pertengkaran yang kerap terjadi membuatnya melayangkan gugatannya ke pengadilan. Terutama karena Roro dan Andre sama-sama memiliki sifat yang keras.
“Kang mas papa sih (keras). Kalau Nyai melihat dari sisi dalam Nyai, Nyai juga keras orangnya, aslinya. Cuma kalau keras sama keras pasti tidak akan bertemu ya,” katanya.
“Jadi lebih baik Nyai mengalah dan juga kalau misalnya Kang Mas Papa sudah cooling down, ya baru bisa kita komunikasikan. Cuma kalau dua-duanya masih keras kan nggak ada win win solution, nggak ada titik temu gitu,” lanjutnya.
Roro menyadari bahwa perceraian bukanlah sebuah hal yang disukai oleh Allah.
“Pinginnya sih everything fine, baik-baik. Perpisahan itu kan dibenci Allah tapi diperbolehkan. Kalau misalnya kita bisa menghindari sesuatu yang dibenci Allah ya kenapa harus dilakukan?” katanya.
Sebagaimana diketahui, Roro Fitria dan Andre Irawan telah menikah pada akhir Desember 2021 lalu. Tak lama, tepatnya pada 26 Agustus 2022 kemarin, Roro baru saja dikaruniai seorang anak laki-laki yang diberi nama Muhammad Sulthan Al Fatir.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"