KONTEKS.CO.ID – Nikita Mirzani menangis saat membacakan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra dan pelanggaran UU ITE yang akan digelar di Pengadilan Negeri Serang, Banten pada Senin, 21 November 2022.
Nikita Mirzani merasa dizolimi atas kasus ini. “Majelis hakim, saya ingin menjelaskan mengenai apa yang saya alami merupakan tindakan zalim dari pelapor, Mahendra Dito yang membuat laporan mengada-ada,” kata Nikita Mirzani.
Alasan ditahan oleh pihak kepolisian dan juga dakwaan yang diberikan oleh JPU tidak logis.
“Kepolisian yang menjadikan saya sebagai tersangka dan jaksa penuntut umum melakukan dakwaan kepada saya, penahanan terhadap saya dengan alasan yang tidak logis dan sangat lucu,” kata Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani merasa heran dengan munculnya nominal kerugian sebesar Rp 17,5 juta terhadap Dito Mahendra.
“Ini semua karena telah menyebabkan kerugian Rp 17,5 juta terhadap Mahendra Dito,” ucap Nikita Mirzani.
Kemudian, Nikita Mirzani juga menyindir JPU yang disebutnya tak dapat membedakan kerugian yang diciptakan oleh postingan yang dipermasalahkan saat ini.
“Mungkin Jaksa Penuntut Umum baru bangun tidur sehingga tidak bisa menghitung kerugian nyata dan logis serta tidak bisa membedakan kerugian yang diciptakan dan sesungguhnya,” tegasnya.
Surat edaran dari Pengadilan Negeri Serang, Banten yang diterima media, pada Senin, 21 November 2022, sidang digelar dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa Nikita Mirzani dan pelimpahan terdakwa dari Kejaksaan.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"