KONTEKS.CO.ID – Keputusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, telah mencabut status tersangka dari Ricard Lee terkait kasus pencemaran nama baik dan akses ilegal.
Richard Lee didampingi oleh kuasa hukumnya, Reino Romein menyampaikan hasil putusan tersebut yang menyebutkan bahwa status tersangka Ricard Lee tidak sah.
“Pada tanggal 14 November melalui Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, klien kami mengajukan praperadilan terhadap perkara pencemaran nama baik dan ilegal akses,” kata Reino Romein saat konferensi pers di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Rabu, 16 November 2022.
“Berdasarkan praperadilan itu menetapkan bahwa terhadap penetapan tersangka dinyatakan tidak sah secara hukum dan barang bukti yang ditahan tidak sah dan putusan itu sudah inkrah,” sambungnya.
Keputusan tersebut tentunya menjadi angin segar bagi Richard Lee yang selama dua tahun menghadapi kasus tersebut.
Meski kini dirinya telah bersih dari status tersangka, namun Richard Lee mengatakan bahwa dirinya cukup malu setelah sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus.
“Kalian kebayang enggak, dua tahun saya seperti ini, bermasalah kanan kiri. Saya berterima kasih yang sudah kasih support, tapi tetap saya dibilang tersangka dua kasus, malu saya,“ ungkap Richard Lee.
Richard Lee juga menuturkan bahwa dirinya sempat ditangkap dan merasakan dinginnya di balik jeruji besi meski hanya satu hari satu malam saja.
“Belum cukup itu, saya ditahan 1X24 jam. Penjara yang paling dalam, paling jelek, paling kumuh,” kata Richard Lee.
Terkait langkah selanjutnya Richard Lee sejauh ini masih belum memikirkannya. Namun ia memastikan bahwa dirinya tidak akan memaafkan Kartika Putri yang telah membuatnya menjadi seorang tersangka hingga sempat masuk penjara.
“Enggak ada yang perlu disampaikan, tapi yang jelas saya tidak akan memaafkan dia (Kartika Putri). Saya pun sudah malas untuk memperpanjang, kecuali kuasa hukum saya berkata lain,” tegas Richard Lee.
“Tapi yang jelas saya tidak akan memaafkan, dan saya yakin ada hukum yang lebih tinggi dari di dunia,” tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"