KONTEKS.CO.ID – Seleb TikTok Zoe Levana menjadi sorotan publik setelah mobilnya terjebak di jalur bus TransJakarta di kawasan Pluit, Jakarta Utara.
Kejadian ini menarik perhatian masyarakat luas dan viral di media sosial karena selain itu, Zoe Levana juga terciduk bersama Gus Zizan di clubbing.
Menanggapi insiden terobos jalur busway ini, Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan bahwa Zoe Levana akan kena tilang karena pelanggaran lalu lintas.
Kronologi Kejadian Zoe Levana Berada di Jalur Busway
Zoe Levana, yang terkenal sebagai seleb TikTok dengan pengikut sebanyak 2,8 juta, awalnya membagikan video melalui akun pribadinya.
Dalam video tersebut, Zoe menunjukkan bahwa ibunya menyetir mobil secara tidak sengaja masuk ke jalur busway.
Mobil mereka kemudian terjebak karena adanya separator dan terimpit oleh bus TransJakarta di depan dan belakang.
“Guys, aku nyangkut. Kita coba turun ya maksudnya apa. Lihat ya, kita nggak sengaja ke jalur busway karena mama salah masuk ke jalur busway karena mama salah nyetir.”
“Di depan ada bus dan dia nggak jalan dari tadi, di belakang juga ada bus jadi kita stuck, dan kita di sini ada ini (separator) jadi kita nggak bisa jalan guys,” jelas Zoe dalam video yang telah ditonton lebih dari 7,5 juta kali dan 5.925 akun membagikan ulang.
Tindakan Hukum
Menanggapi insiden tersebut, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan bahwa Zoe akan kena tilang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Yang bersangkutan sudah kami hubungi.”
“Rencananya besok, rekan-rekan Satlantas Jakarta Utara untuk kemudian sesuai dengan Undang-Undang 22 Tahun 2009, bahwa pelanggaran terhadap rambu lalu lintas dan marka jalan akan terkena tilang,” kata Syafrin di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa 21 Mei 2024.
Berdasarkan Pasal 287 ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang melanggar aturan perintah atau larangan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dapat terkena pidana kurungan paling lama dua bulan.
Atau denda maksimal sebesar Rp500.000.
“Denda maksimal Rp500 ribu,” tegas Syafrin.
Dampak Sosial Media
Video Zoe telah mencuri perhatian publik yang menunjukkan bagaimana kekuatan media sosial dalam menyebarkan informasi dengan cepat.
Tilang untuk Zoe Levana dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"