KONTEKS.CO.ID – Acara Kshow Pick Me Trip in Bali menuai masalah saat syuting di Pulau Dewata. Padahal Pick Me Trip in Bali melibatkan Hyoyeon SNSD alias Girl’s Generation’ hingga Dita Karang ‘Secret Number’.
Karena hal tersebut, Imigrasi Bali mendeportasi 2 warga negara Korea Selatan berinisial YJC (49) dan NJ (33) ke negara asalnya.
Para produser Pick Me Trip in Bali karena melanggar izin tinggal.
YJC dan NJ adalah produser reality show ‘My Way Package Season 2: Pick Me Trip in Bali.
Keduanya Hyoyeon ‘Girl’s Generation’, Dita Karang ‘Secret Number’, Bomi Yoon ‘Apink’, mantan member I.O.I, dan kru ke Bali untuk syuting.
“YJC dan NJ telah di deportasi oleh Imigrasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Sabtu, 27 April 2024 malam,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra dalam keterangannya pada Minggu, 28 April 2024.
“Mereka menggunakan maskapai Malaysia Airlines rute Denpasar-Kuala Lumpur-Seoul,” kata Suhendra.
Suhendra mengatakan YJC dan NJ melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Atas dasar itulah Imigrasi mendeportasi YJC dan NJ serta memasukkan nama mereka ke dalam daftar rekomendasi penangkalan.
“YJC dan NJ terbukti telah melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian dan juga tidak melengkapi izin produksi film oleh orang asing di Indonesia,” kata Suhendra.
Menurut Imigrasi, ada jenis visa tersendiri bagi orang asing yang ingin mengambil gambar di Indonesia untuk pembuatan film atau program televisi.
Yakni, visa indeks C13 (single entry) dan D14 (multiple entry) yang bisa terbit melalui Dirjen Imigrasi.
Dan dapat mengajukannya secara online melalui laman evisa.imigrasi.go.id.
“Hal tersebut merupakan komitmen Imigrasi dalam memberikan kemudahan pelayanan permohonan visa,” jelasnya.
Kronologi Pelanggaran Pick Me Trip in Bali
Pelanggaran YJC dan NJ berawal saat mereka mengajukan izin pembuatan film di Bali ke KBRI di Seoul.
KBRI lalu memberikan rekomendasi terkait permohonan itu dengan sejumlah catatan yang perlu diperbaiki.
Akan tetapi dua manajer rombongan K-Pop itu tidak pernah kembali KBRI Seoul untuk menyerahkan perbaikan.
Tak lama, ada informasi bahwa dua manajer, kru, dan para artisnya sudah berada di Indonesia sejak 21 April 2024.
Mereka langsung melakukan pembuatan film tanpa menjalankan rekomendasi dari KBRI Seoul.
KBRI Seoul berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, melalui Direktur Perfilman Musik dan Media.
“Lalu meneruskan informasi tersebut kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai,” ungkapnya.
Sedangkan artis dan kru lainnya tidak mengalami masalah terkait keimigrasian.
Suhendra mengatakan beberapa sudah pulang ke Korea Selatan termasuk Hyeyeon ‘Girl’s Generation’ dan artis lainnya.
Mereka tidak terkena denda Rp 1 miliar hanya sanksi administrasi dan sudah pulang ke Korea Selatan.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"