KONTEKS.CO.ID – Bareskrim Polri memanggil Amanda Manopo terkait dugaan promosi situs judi online pada Senin, 2 Oktober 2023.
“Pada hari ini Senin 2 Oktober 2023, pemeriksaan/ klarifikasi kepada saudari Amanda Manopo terkait dugaan endorsement situs yang terduga sebagai website judi online,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen, Adi Vivid Bachtiar.
Vivid belum menjelaskan lebih jauh tentang jadwal pasti Amanda akan menjalani pemeriksaan. Termasuk apakah Amanda bakal menghadiri pemeriksaan tersebut atau tidak.
“Update mengenai hasil akan kami sampaikan kembali kepada rekan- rekan,” kata Vivid.
Namun, belum ada tanggapan atau komentar dari pihak Amanda terkait pemanggilan polisi hari ini.
Bareskrim Polri saat ini tengah menyelidiki sejumlah artis hingga selebgram yang mempromosikan situs judi online. Penyidik juga telah memintai keterangan dari sejumlah artis mulai dari Wulan Guritno, Yuki Kato, hingga Cupi Cupita.
Amanda Manopo Terancam Pidana Hingga 6 Tahun
Ancaman pidana menanti mereka yang terbukti melakukannya. Vivid mengatakan, terhadap pihak-pihak yang mempromosikan judi online bisa terancam pidana hingga 6 tahun penjara.
“Masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2 Juncto (Pasal) 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar,” ujar Vivid kepada wartawan.
Menurutnya, para artis hingga selebgram yang kedapatan mempromosikan situs judi online tak lagi bisa mengelak dengan dalih tak tahu menahu.
“Ada datanya di kita, yang jelas yang viral kemarin itu sudah masuk dalam pantauan kita. Makanya kita imbau jangan sampai ada lagi, cukup saja yang kemarin,” tuturnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"