KONTEKS.CO.ID – Polisi membongkar rumah produksi film dewasa di Jakarta. Selain itu, polisi juga menangkap 5 tersangka, antara lain artis dan selebgram yang menjadi pemeran utamanya.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap hasil ‘penyerbuan’ pada sebuah rumah produksi di Jakarta Selatan yang membuat film dewasa.
Kasus ini terungkap melalui patroli siber. Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa timnya telah menemukan sebuah situs layanan video streaming berisi sejumlah film dewasa.
Rumah Produksi Film Dewasa Bikin 3 Situs Dewasa
Menurut Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, sejauh ini polisi sudah menyelidiki tiga situs dewasa. Tim kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akhirnya menangkap lima orang tersangka dengan berbagai peran.
Dari hasil penyidikan, kelima tersangka ini telah melakukan aksinya sejak tahun 2022 dan berhasil meraup keuntungan hingga Rp500 juta.
Lebih lanjut, atas perbuatannya lima orang yang telah berstatus tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1).
Dan atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29.
Dan atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Artis dan Selebgram Jadi Pemeran Utama
Sejumlah artis hingga selebgram terlibat sebagai pemeran dalam film dewasa dari rumah produksi di Jakarta Selatan.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan berdasarkan identifikasi ada 12 wanita dan lima pria yang terlibat sebagai pemeran.
“Latar belakang dari pemeran wanita di sini mulai dari artis, foto model, maupun selebgram,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Senin, 11 September 2023.
Dua dari belasan pemeran wanita itu berinisial SKE dan VV. Sedangkan lainnya yakni CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS dan AB.
“SKE dan VV,” ucap Ade.
Dari 12 pemeran wanita itu, polisi menangkap satu yang berinisial SE dan berstatus tersangka. Selain sebagai pemeran, SE merupakan sekretaris dari rumah produksi tersebut.
Sementara itu untuk lima orang pria yang terlibat dalam pembuatan film porno itu masing-masing berinisial BP, P, UR, AG, dan RA.
Menurut polisi, rumah produksi mencari talenta atau pemeran dari kelompok jaringannya yang lain. Tak hanya itu, mereka melakukan profiling melalui media sosial.
“Cara merekrut para pemeran dalam konten video maupun film bermuatan asusila ini yaitu tersangka mendapatkan talent dari kelompok jaringannya, juga melakukan profiling di media sosial dari calon targetnya,” jelas Ade.
Ade mengungkapkan rumah produksi itu menjanjikan bayaran bagi para pemeran hingga belasan juta untuk setiap judul film yang mereka mainkan.
“Jadi pembayaran hanya sekali di per film dengan kisaran pembayaran di angka Rp10 juta sampai Rp15 juta. Bervariasi dari tergantung seberapa pengaruh kuat dari pemeran atau talent di masyarakat,” lanjutnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"