KONTEKS.CO.ID – Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polres Metri Jakarta Selatan, pada Rabu, 12 Oktober 2022.
Saat menjalani pemeriksaan, Rizky Billar yang saat itu didampingi kuasa hukumnya Adek Erfil dicecar 38 pertanyaan dari penyidik.
Pihak kepolisian mengatakan bahwa selama proses penyidikan, Rizky Billar cukup kooperatif dengan menjawab semua pertanyaan dari penyidik. Hal itu diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Kamis, 13 Oktober 2022.
Lebih lanjut, AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa saat ini penyidik sudah mengantongi motif KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar.
Namun, hingga sejauh ini pihak kepolisian masih belum bisa membeberkan terkait motif KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar.
“Motif sudah ada di penyidik,” ungkap AKP Nurma Dewi.
Polisi juga akan menentukan nasib Rizky Billar hari ini, apakah suami dari Lesti tersebut akan ditahan atau tidak.
Sementara, kuasa hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul sudah meminta kepada pihak kepolisian agar kliennya tidak ditahan meski sudah berstatus tersangka.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"