KONTEKS.CO.ID – Bobby Joseph telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis.
Dalam konferensi pers yang digelar Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa, 25 Juli 2023, Bobby Joseph Baker meminta maaf atas apa yang telah dia perbuat.
“Saya mau mengungkapkan permintaan maaf khususnya untuk keluarga saya, dan juga masyarakat di luar sana,” kata Bobby.
Aktor, penyanyi, dan pengusaha berkebangsaan Indonesia keturunan Prancis Indonesia ini memberi pesan terhadap masyarakat.
“Serta saya berpesan untuk teman-teman yang lain, baik yang saya kenal maupun yang tidak saya kenal, untuk menjauhi narkoba,” katanya.
Namun, dia mengaku dirinya sulit menghindar dari jerat narkotika.
“Jangan pernah menyentuhnya karena sangat, bisa dibilang sangat sulit untuk keluar dari sini,” ucapnya.
Dia meminta maaf dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi.
“Saya meminta maaf dan saya tidak akan mengulanginya lagi,” ujarnya.
Bobby Joseph Pesan Tembakau Sintetis 10 Kali
Bobby Joseph diamankan di kediamannya di Cinere, Depok Jawa Barat pada 21 Juli 2023 lalu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy mengatakan polisi datang ke rumah Bobby sehari sebelumnya.
“Modus operandinya adalah berdasarkan laporan masyarakat pada hari Kamis, 20 Juli 2023, kami dari satuan resnarkoba Polres Jaksel melakukan penyelidikan dengan melakukan penyelidikan awal kepada tersangka yang kita curigai,” ujar Achmad Ardhy.
Saat Bobby ditangkap, polisi menemukan barang bukti di bawah kasur Bobby.
Diketahui Bobby sudah menggunakan ganja sintetis sejak 2020. Polisi mengatakan Bobby sudah menggunakan tembakau sintetis sebanyak 10 kali.
“Barang didapat dari Instagram, pelaku sudah menggunakan sejak 2020 dan sudah melakukan pemesanan sebanyak 10 kali,” kata Kompol Achmad Ardhy.
Ardhy mengatakan Bobby Joseph membeli tembakau sintetis itu di Instagram. Saat ini, pihaknya masih memburu pemilik akun instagram yang menjual ganja sintetis itu.
“Pelaku memesan lewat media sosial, barang diletakkan di suatu tempat oleh pengedar. Kami masih dalam pengejaran kepada pengedar,” ujarnya.
Polisi mengatakan Bobby Joseph bisa terjerat hukuman penjara lebih lama. Sebab, Bobby sudah dua kali terjerat kasus narkoba.
“Bisa jadi (lebih berat). Karena pasalnya 112, dia menyimpan dan memiliki,” kata Kompol Achmad Ardhy.
“Ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun penjara,” sambungnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"