KONTEKS.CO.ID – Tumben sekali, Rossa bereaksi keras dengan munculnya video buatan netizen. Biasanya dia santai menanggapi gosip.
Kali ini yang memicu Rossa bersikap tegas adalah tersebarnya video Rossa seakan-akan mengacuhkan Betrand Peto di atas panggung saat gelar konser di Malaysia.
Potongan video yang dia sebut hoaks ini jadi viral.
Ternyata, video tersebut efeknya melebar ke mana-mana, termasuk prediksi bahwa Rossa akan merugi puluhan miliar jika hanya diam.
Atas tersebarnya video hoax tersebut, manajemen Rossa khawatir akan ada kerugian berupa pembatalan kontrak hingga denda dari kerjasama dari brand-brand terkait.
Setelah diskusi dengan tim terkait, Rossa melalui tim manajemennya mengadukan akun penyebar video hoax itu kepada Bareskrim Mabes Polri.
“Kenapa kami lakukan? Karena bahwa Rossa terikat kerja sama sebagai Brand Ambassador dari berbagai produk,” jelas Ikhsan Tualeka selaku juru bicara Manajemen Rossa di Bareskrim Mabes Polri pada Kamis, 20 Juli 2023.
“Kerja sama ini ada klausul yang menuliskan bahwa artis atau talent bersangkutan berkewajiban untuk menjaga nama baiknya,” katanya.
“Bila ini tak terjadi resikonya cukup fatal, pertama terjadinya pembatalan kontrak, itu sangat kami hindari.”
“Yang kedua adalah denda atau penalti yang bisa dikenakan pada artis dan talent kami jika klien menganggap isi video itu adalah benar,” lanjutnya.
Denda Puluhan Miliar
Kerugian yang akan dialami oleh Rossa jika terjadi pembatalan kontrak bisa mencapai puluhan miliar.
“Denda itu nilainya bisa mencapai puluhan miliar rupiah ini yang membuat kami melakukan proteksi,” jelas Ikhsan Tualeka.
Berdasarkan aduan yang dibuat oleh Rossa, pemilik akun penyebar video hoaks itu terancam hukuman 4 tahun penjara.
“Pasal 27 ayat 3 UU ITE Pencemaran nama baik, serta fitnah, ancaman hukumannya 4 tahun,” ucap M Wardaya selaku kuasa hukum Rossa.
Selain itu, aduan ini juga merupakan bentuk edukasi bagi netizen agar tidak seenaknya menggunakan media sosial.
“Ini bukan soal hukum ya, dalam kesempatan ini kami ingin menegaskan bahwa kita ingin mengedukasi masyarakat,” tambah Ikhsan.
“Jadi proses hukum yang kita jalankan ini ada efek jera bahwa masyarakat harus cerdas menggunakan sosial media,” tegas Ikhsan Tualeka.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"