KONTEKS.CO.ID – Indra Kenz menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada Rabu, 5 Oktober 2022 pukul 18.25 WIB di Kejaksaaan Negeri Tangerang Selatan secara daring. Sehingga pemilik nama asli Indra Kesuma ini hanya memonitor lewat Zoom di rutan Salemba.
Terkait kasus Binomo, Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar. Tapi Indra merasa tak dipelakukkan secara adil. Dia sebut nama Deddy Corbuzier dan Boy William yang lakukan promosi investasi bodong namun tak diseret ke pengadilan.
Ada 5 tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum untuk Indra Kenz.
Tuntutan pertama, Indra Kenz dinyatakan terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana berupa penyebaran berita bohong dan menyesatkan. Gara-gara hal tersebut, ada kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang.
Indra Kenz menghadapi pasal berlapis, yaitu Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pernyataan selanjutnya, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan 15 tahun penjara yang akan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan Indra Kenz.
Indra diminta untuk membayar denda sebesar Rp10 miliar. Jika gagal memenuhinya, bakal diganti menjadi 12 bulan kurangan penjara.
Kejari Tangsel akan mendengarkan pledoi atau pembelaan Indra Kenz pada tanggal 10 Oktober 2022. Kemudian dilanjut dengan pembacaan Replik dari Jaksa Penuntut Umum pada 12 Oktober 2022 dan Pembacaan Duplik dari Indra pada 14 Oktober 2022.
Sebelumnya pada 19 September 2022, Indra Kenz melakukan sidang kasus investasi bodong binary option Binomo, kala itu Indra menjelaskan kepada pengadilan asal usul dan harga barang mewah mulai dari jam tangan hingga mobil serta penghasilannya.
Brian Paneda, kuasa hukum Indra Kenz menjelaskan bagaimana kliennya merasa tidak adil dengan hukuman tersebut sambil menyebut nama Deddy Corbuzier dan Boy William.
Kedua nama tersebut diduga terlibat dalam promosi OctaFX, platform investasi.
“Sementara yang lain (Deddy Corbuzier dan Boy William) jelas-jelas sebagai yang diminta melakukan promosi bahkan mencantumkan link sentral. Disini tentunya dia (Indra Kenz) melihat apa yang terjadi dengan dirinya (ditangkap) tidak terjadi kepada orang lain,” penjelasan Brian dikutip dari YouTube Cumicumi pada Kamis, 6 Oktober 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"