KONTEKS.CO.ID – Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven, dilaporkan ke Polres Metro Jaksel terkait laporan palsu.
“Hari ini kita melaporkan saudara Baim Wong dan Paula karena terjadi prank atau pembodohan masyarakat, sehingga kami harus bertindak untuk memperbaiki nama institusi Polri,” kata Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabella pada Senin, 3 Oktober 2022.
Meskipun Baim Wong dan Paula telah meminta maaf soal konten prank lapor KDRT ini, namun Tengku Zanzabella tetap melaporkan Baim dan Paula.
“Kita akan terus lanjutkan proses hukum meskipun mereka sudah minta maaf tadi,” katanya.
Tengku Zanzabella mengatakan laporan ini sebagai pembelajaran hukum kepada kedua selebritas itu.
“Kena Pasal 220 KUHP ya tentang barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan,” lanjutnya.
Selain laporan Sahabat Polisi, pengacara bernama Prabowo Febriyanto dari Bow and Partners Law Firm juga membuat aduan masyarakat terhadap Baim Wong ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Prabowo Febriyanto menyampaikan somasi atas video prank kepada kepolisian mengenai laporan tindakan KDRT Baim terhadap Paula.
“Di sini saya bertindak selaku kuasa hukum melaporkan dan mensomasikan Baim Wong terhadap buntut video prank yang telah dilakukan pada hari kemarin,” ujarnya pada kesempatan yang berbeda.
Baim Wong telah mendatangi Polsek Kebayoran Lama untuk klarifikasi dan meminta maaf. Dia mengaku salah telah membuat konten prank KDRT tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi mengatakan polisi sedang memproses perkara tersebut.
“Kita akan proses, jadi kita mengumpulkan barang bukti, kemudian saksi-saksi, proses berjalan,” tegas Nurma Dewi.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"