KONTEKS.CO.ID – Sebanyak 14 orang telah melaporkan kasus dugaan penipuan pembelian tiket konser Coldplay melalui media sosial.
Total kerugian korban penipuan ini diperkirakan mencapai Rp 30 juta.
Para korban, yang berasal dari luar wilayah Jabodetabek, didampingi pengacara mereka, Zainul, telah membuat laporan ke Bareskrim Polri pada Jumat, 19 Mei 2023.
Zainul menyatakan bahwa ia mewakili 14 korban yang mengalami kerugian hampir 30 juta rupiah.
“Para korban ini berasal dari beberapa daerah di Indonesia yang menjadi korban penipuan tiket konser Coldplay melalui media sosial, seperti Twitter, Instagram, dan Telegram,” tambahnya.
Zainul menjelaskan bahwa salah satu korban awalnya berinteraksi dengan penjual tiket melalui media sosial, lalu tertarik untuk membeli tiket tersebut.
Setelah melakukan transfer uang, korban tidak mendapatkan tiket Coldplay yang dijanjikan bahkan nomor teleponnya diblokir oleh pelaku penipuan.
Brigjen Adi Vivid, Kepala Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi terkait kasus dugaan penipuan ini.
Pihaknya sedang melakukan penyelidikan untuk memahami lebih lanjut kasus penipuan yang terjadi.
Brigjen Adi Vivid juga menghimbau korban penipuan untuk segera melaporkan kejadian ini kepada polisi guna mempermudah penyidikan.
Pihak Bareskrim Polri pun akan memanggil promotor resmi penjualan tiket Coldplay untuk mengetahui informasi terkait prosedur penjualannya.
Telah kita ketahui bahwa selama beberapa hari terjadi war pembelian tiket yang langsung habis terjual dalam beberapa saat.
Penjualan tiket konser Coldplay ini dilakukan secara online, pembeli harus mengakses link resmi dan kemudian antri untuk membeli tiketnya.
Coldplay yang merupakan grup band asal Inggris ini memang telah populer sejak lama.
Minat masyarakat Indonesia yang sangat tinggi pada grup band Coldplay ini, menyebabkan tiket langsung ludes terjual.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"