KONTEKS.CO.ID – Kabar datang dari Agnes Gracia (AG) yang melalui kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo melaporkan Mario Dandy atas dugaan tindak pencabulan.
Pengacara itu pun meminta agar pihak Polda Metro Jaya menindaklanjuti persetubuhan Mario Dandy dan AG tersebut.
Seperti diketahui, Agnes Gracia (AG) kini sedang menjalani hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan lantaran terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Mangatta Toding Allo menyebutkan, meskipun konteks hubungan seksual tersebut berdasarkan persetujuan kedua belah pihak, tetap saja itu bisa termasuk pemerkosaan.
Apalagi usia Agnes Gracia masih 15 tahun. Menurut sang pengacara, hal ini yang membuat hubungan seks tersebut berubah bentuk menjadi pemerkosaan pada anak di bawah umur atau statutory rape.
Mangatta Toding Allo menambahkan bahwa dugaan percabulan itu termasuk delik biasa, bukan delik aduan. Sehingga polisi bisa langsung memproses tindak pidana tersebut.
Mangatta melaporkan Mario dengan sejumlah pasal, yaitu Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Berita mengenai pelaporan ini dibagikan oleh ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, melalui akun Twitter @seeksixsuck yang diunggah Jumat, 5 Mei 2023. Dalam berita tersebut, dikatakan pula bahwa laporan tersebut ditolak oleh polisi.
Mangatta Toding Allo membenarkan kalau laporan tersebut ditolak polisi.
“Sebelumnya kami telah mengajukan laporan polisi pertama dibuat dan diajukan oleh Penasihat Hukum Pelapor pada Selasa, 2 Mei 2023 yang ditolak Polda Metro Jaya,” tambahnya.
Dia menyebutkan alasan pihak kepolisian menolak karena tindak pidana tersebut harus dilakukan orang tua atau wali pelapor, bukan penasihat hukum. Kemudian, kubu AG kembali membuat laporan polisi yang diajukan oleh penasihat hukum dan wali pelapor sesuai dengan arahan polisi.
Namun, kembali ditolak dengan alasan bahwa perlu dilakukan visum. Padahal, saat itu anak AG sedang berada di tempat penahanan.
“Maka Petugas Piket SPKT Polda Metro Jaya perlu menunggu kepulangan atasannya dari tugas pada hari Senin, 8 Mei 2023, untuk melakukan laporan polisi kembali terhadap MDS,” tuturnya.
Netizen Mencibir
Jonathan Latumahina, dalam unggahannya, menuliskan komentar mengenai dugaan mengapa laporan tersebut selalu ditolak.
“Hubungan sex antara orang dewasa dan anak di bawah umur emang secara hukum disebut pencabulan. Silakan saling serang, saya dukung penuh sambil nguji apakah mafia birokrat kemenkeu intervensi kasus ini sehingga ada penolakan laporan?” cuitnya.
Sejumlah netizen pun turut berkomentar. Banyak dari mereka mencibir AG yang dinilai “lenjeh”.
“Mau tanya, kalo sampe 5x itu masih dikatakan pencabulan juga?” tanya warganet.
“Yok saling cakar, lihat aja yang punya beking kuat akan menginjak yang lemah. Semoga semua pelaku busuk di penjara,” tulis warganet.
“Tapi kalo sama-sama mau gak disebut pencabulan, ini sama-sama mau masalahnya njir,” komentar warganet.
“Semakin seru aja drama sexxx mereka wkwkwk,” sindir warganet.
“Ini yg saya tunggu saling tonjok,” sambung netizen lainnya.
“Anak di bawah umurnya kebangetan lenjeh, katanya anak-anak pengin banget dicabulin,” komentar @fitria***.
“Kaya gini baru concern sama usia di bawah umur, giliran pas ngelakuin apa inget masih di bawah umur?” imbuh @vaanan***.
“Secara hukum memang pencabulan sih jatuhnya, tapi si AG benar-benar enggak tahu malu banget deh,” kata @iamhelen.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"