KONTEKS.CO.ID – Dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) pegawai di Kementerian ESDM, khususnya di Ditjen Mineral dan Batubara (Minerba) diduga rugikan negara puluhan miliar.
Modusnya dengan mark-up anggaran atau memanipulasi nilai Tukin yang diterima oleh para pegawai di Kementerian ESDM. Peluang korupsi tukin pegawai ESDM ini tercipta karena terdapat sisa anggaran Tukin yang cukup besar mengendap pada masa pandemi Covid-19.
“Kemudian ada upaya oknum Kemen ESDM pengemplangan anggaran tersebut, yang sebenarnya dapat dikembalikan ke kas negara,” kata peneliti FITRA Gurnadi R dalam rilisnya, Jumat 31 Maret 2023.
Hingga saat ini sudah 10 orang ditetapkan tersangka. Para tersangka menggunakan modus Typo input untuk mencairkan dana Tukin pegawai tersebut. Korupsi ini diduga dilakukan di antara bendahara dan bagian keuangan di Kementerian ESDM.
Gurnadi mengatakan, fenomena korupsi Tukin di Kementerian ESDM, menunjukan lemahnya proses evaluasi kinerja yang dilakukan Kementerian Menpan RB selaku kementerian yang bertanggung jawab pada urusaan kepegawaian dan Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab dalam pembayaran tunjangan kinerja.
“KPK perlu untuk lebih komperhensif dalam melihat korupsi Tukin yang berpotensi juga terjadi di Kementerian dan Lembaga lainnya,” katanya.
Lebih jauh dikatakan Gurnadi bahwa Korupsi Tukin ini bisa menyebabkan turunnya etos kerja pegawai di Kementerian ESDM. Sebab tujuan Tukin memberikan semangat dan penghargaan kepada pegawai yang memiliki kinerja baik.
“Jika besaran Tukin dimanipulasi dengan cara digelembungkan nilainya (modus typo saat input) maka substansi Tukin akan hilang,” kata Gurnadi.
Perlu diketahui, berdasarkan Pasal 12 Peraturan Menteri ESDM Nomor 44 tahun 2018, Tukin sendiri merupakan tunjangan di luar gaji pokok yang diberikan kepada pegawai. Meskipun besaran Tukin telah diatur dalam regulasi, tidak semua pegawai bisa mendapatkan Tukin secara penuh. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"