KONTEKS.CO.ID – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyoroti dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) di Kementerian ESDM, khususnya di Ditjen Mineral dan Batubara (Minerba) yang tengah diusut KPK. Tak ayal, dugaan korupsi Tukin ini berpengaruh pada reformasi birokrasi di ESDM
“Kasus korupsi Tukin sendiri bisa menjadi preseden buruk bagi semangat reformasi birokrasi di Kementerian ESDM,” kata peneliti FITRA Gurnadi R dalam rilisnya, Jumat 31 Maret 2023.
Dalam kasus korupsi Tukin, FITRA menduga modusnya dengan markup anggaran atau memanipulasi nilai Tukin yang diterima oleh para pegawai di Kementerian ESDM. Peluang korupsi ini tercipta karena terdapat sisa anggaran Tukin yang cukup besar mengendap pada masa pandemi Covid-19.
“Kemudian ada upaya oknum Kemen ESDM pengemplangan anggaran tersebut, yang sebenarnya dapat dikembalikan ke kas negara,” kata Gurnadi lagi.
Gurnadi mengatakan, fenomena korupsi Tukin di Kementerian ESDM, menunjukan lemahnya proses evaluasi kinerja yang dilakukan Kementerian Menpan RB selaku kementerian yang bertanggung jawab pada urusaan kepegawaian dan Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab dalam pembayaran tunjangan kinerja.
“KPK perlu untuk lebih komperhensif dalam melihat korupsi Tukin yang berpotensi juga terjadi di Kementerian dan Lembaga lainnya,” katanya.
Lebih jauh dikatakan Gurnadi bahwa Korupsi Tukin ini bisa menyebabkan turunnya etos kerja pegawai di Kementerian ESDM. Sebab tujuan Tukin memberikan semangat dan penghargaan kepada pegawai yang memiliki kinerja baik.
“Jika besaran Tukin dimanipulasi dengan cara digelembungkan nilainnya (modus typo saat input) maka subtansi Tukin akan hilang,” kata Gurnadi.
Perlu dilketahui, berdasarkan Pasal 12 Peraturan Menteri ESDM Nomor 44 tahun 2018, Tukin sendiri merupakan tunjangan di luar gaji pokok yang diberikan kepada pegawai. Meskipun besaran Tukin telah diatur dalam regulasi, tidak semua pegawai bisa mendapatkan Tukin secara penuh.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun Anggaran 2020-2022.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, berdasarkan perkembangan terakhir, pelaku dalam perkara ini berjumlah 10 orang.
“Kalau enggak salah 10 ya kemarin itu ya, terakhir 10 kalau enggak salah ya,” kata Asep dalam keterangannya, Kamis (30/3/2023). ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"