KONTEKS.CO.ID – Tunjangan Hari Raya atau THR pegawai negeri sipil (PNS) akan mulai dicairkan pada H-5 Lebaran.
Dalam keterangannya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan, THR PNS cair H-5 Lebaran, tapi regulasinya saat ini tengah digarap sebelum surat edaran resminya diterbitkan.
“Saya tanya menteri (menkeu), ya minimal H-5 sudah inilah,” sebut Anas saat ditanyakan awak media di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023.
Dikatakannya, THR sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan swasta serta instansi pemerintah. Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, ada sejumlah komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS.
Rincian besaran THR PNS dan gaji ke-13 yakni gaji pokok, 50% tunjangan kinerja sesuai jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan.
Sedangkan gaji ke-13 hanya terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat saja. Sedangkan tunjangan kinerja tak masuk perhitungan.
Untuk diketahui, Kementerian Ketenegakerjaan (Kemnaker) sudah merilis Surat Edaran (SE) untuk pembayaran THR karyawan swasta.
SE mengamanatkan perusahaan swasta untuk membayar THR karyawan selambat-lambatnya H-7 Lebaran.
Dengan SE ini, THR Keagamaan diserahkan kepada karyawan yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, termasuk berstatus hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan pekerja harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sedangkan besaran THR pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR 1 bulan upah. Sementara bagi mereka dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan diberikan proporsional. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"