KONTEKS.CO.ID – Cuti Lebaran 2023 diusulkan Menteri Perhubungan atua Menhub, Budi Karya Sumadi, maju dua hari dari ketetapan sebelumnya menjadi tanggal 19-26 April 2023.
Sebelumnya, merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, cuti Lebaran 2023 dimulai tanggal 21 hingga 26 April.
Sedangkan usulan Menhub memajukan cuti Lebaran 2023 berdasarkan sejumlah pertimbangan. Dengan pertimbangan utama supaya tak ada penumpukan volume kendaraan pada tanggal-tanggal tertentu dalam periode mudik Lebaran tahun ini.
Dia mengklaim usulan ini sudah setujui oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. “Bersama Bapak Kapolri, kami usul liburnya maju dua hari, dari tanggal 19 (April) sudah libur dan 20 libur, sedangkan tanggal masuknya pada 26 April,” kata Budi dalam jumpa pers, Jumat, 24 Maret 2023.
Menhub meramalkan, puncak arus mudik bakal berlangsung pada satu tanggal yakni di 21 April. Nah, jika dimajukannya cuti bersamanya ada harapab dapat mengurangi penumpukan di tanggal tersebut.
“Tambah satu hari, tapi di depan maju dua hari. Karena secara tradisional keinginan mudik ini tinggi sekali dengan volume banyak, dan jika itu tertuju pada tanggal (21 April), itu akan memicu penumpukan luar biasa,” kata Budi.
Kementerian Perhubungan sendiri memprediksi pergerakan warga mudik bisa mencapai 123,8 juta orang pada Lebaran 2023.
Proyeksi itu adalah hasil survei potensi pergerakan masyarakat selama masa Lebaran 2023 oleh Badan Kebijakan Transportasi (BKT), Kemenhub.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"