KONTEKS.CO.ID – Dihapusnya frase Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas dinilai memiliki implikasi terhadap pemulihan ekonomi nasional. Hal tersebut diungkapkan oleh Bandot D Malera Koordinator Forum Diskusi Kebangkitan Indonesia (Forum DKI).
“Jika dibandingkan dengan subsidi energi, dukungan APBN untuk membayar TPG yang saat ini 70 Triliun dan 2024 sebesar 90 Triliun masih terbilang kecil. Namun akan memiliki dampak terhadap pemulihan ekonomi sektor riil,” ujar Bandot.
Menurutnya TPG turut menjaga pertahanan daya beli masyarakat yang saat ini tengah digenjot oleh pemerintah untuk pemulihan ekonomi. Selain itu, tunjangan ini meningkatkan profesionalitas guru dalam meningkatkan kualitas Pendidikan anak bangsa. Ia berpendapat agar jangan sampai menjadi pukulan terhadap perekonomian yang tengah bangkit.
Adapun Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Roset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membantah kabar penghapusan tersebut. Tunjangan tersebut tetap ada dan aturannya mengacu pada Undang-undang Aparatus Sipil Negara (ASN) dan Undang-undang Ketenagakerjaan.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Iwan Syahril. “Meski tidak tercantum dalam RUU Sisdiknas yang baru, bukan berarti aturan mengenai tunjangan profesi guru hilang. Jadi tidak benar bahwa dalam substansi menghilangkan untuk tunjangan guru,” tutupnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"