KONTEKS.CO.ID – Ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang mana segala kegiatannya berdasarkan syariat Islam. Syariat Islam dalam hal ini berasal dari Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, dan Qiyas.
Dalam sistem perekonomian ini sangat melarang adanya riba dan penumpukan atau penimbunan kekayaan. Selain itu juga menentang adanya eksploitasi masyarakat berekonomi rendah oleh pemilik modal.
Prinsip ekonomi syariah secara umum memberi kesempatan berusaha yang sama bagi tiap orang dalam mencari rizki yang halal. Rizki halal tersebut nantinya akan dibagi dalam bentuk barang atau uang.
Terdapat 4 (empat) karakteristik ekonomi yang berlandaskan syariat islam yaitu adil, tumbuh sepadan, bermoral, dan beradab. Adil menurut Alquran dan hadis, bukan semata merupakan hasil kesepakatan sosial.
Karena melarang praktik riba, sistem ekonomi ini menerapkan sistem bagi hasil dan mengakui kepemilikan multi jenis. Pada dasarnya ekonomi syariah juga memberikan kebebasan dalam kegiatannya dengan menggabungkan antara nilai sipiritual dan material.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"