KONTEKS.CO.ID – Kepala daerah diharapkan tidak bimbang dalam memakai anggaran untuk meringankan beban masyarakat pasca kenaikan harga BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar.
“Payung hukum sudah jelas. Tidak perlu ragu-ragu menggunakan anggaran. Ini saya sudah bertemu dengan Jaksa Agung, Kapolri, dan BPKP. Dan juga sudah ada Peraturan Menteri Keuangan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri,” ujar presiden Jokowi dalam acara pengarahan kepada seluruh kepala daerah terkait pengendalian inflasi di Istana Negara, Jakarta, Senin, 12 September 2022.
Sebab, lanjutnya, ketika terjadi kenaikan harga pangan akibat penyesuaian harga BBM, seluruh gubernur, bupati, dan wali kota harus melakukan langkah-langkah strategis dengan mengintervensi harga-harga di pasaran.
Disebutkan, seiring diterbitkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), pemerintah daerah dapat menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Transfer Umum, dan Dana Bagi Hasil (DBH) masing-masing sebesar 2% sebagai dana subsidi untuk membantu meringankan beban masyarakat sehingga inflasi tahun ini dapat ditekan di bawah 5%. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"