KONTEKS.CO.ID – Pemerintah daerah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 di provinsi masing-masing. Hal ini dilakukan berdasar amanah dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dimana kenaikan upah dibatasi maksimal 10 persen.
Berikut besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) sejumlah provinsi untuk tahun 2023 yang dirangkum oleh perupadata. Hingga Senin 28 November 2022, ada 31 gubernur yang menetapkan dan mengumumkan UMP 2023. DKI Jakarta masih menempati posisi teratas, kali ini disusul Bangka Belitung lalu Sulawesi Utara.
Dari sisi kenaikan, Jakarta juga tertinggi dalam setengah kenaikan nominal dibanding 2021. Sementara jika dilihat proporsi kenaikannya, Sumatera Barat dan Jambi jadi provinsi yang berani menetapkan kenaikan di atas 9 persen, mendekati batas di atas 10 persen yang ditetapkan Menaker.
Jawa Barat yang ditopang oleh pabrik dan kawasan industri justru UMP 2023 nya masih belum menyentuh angka dua juta rupiah. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"