KONTEKS.CO.ID – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) saat ini baru sekitar Rp 6,21 triliun dari total Rp 12,40 triliun yang dianggarkan. Bantuan ini diberikan pemerintah untuk mengatasi dampak kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu.
Dalam keterangannya pada media, Kamis 24 November, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan hal ini karena Kementerian Sosial sengaja membayar separuh dulu dan nanti separuh akan mulai dibayarkan pada bulan Desember.
“Dengan demikian, saya yakin realisasinya akan sesuai dengan target Rp 12,40 triliun. Harapannya bantuan ini akan membantu masyarakat menjelang akhir tahun, terutama kelompok masyarakat bawah,” ujar Sri.
BLT BBM ini menyasar 20,65 juta KPM dengan nilai bantuan Rp 150.000 per bulan. Penyalurannya dilakukan dua tahap, sebesar Rp 300.000 per KPM.
Bagi kamu merasa berhak, namun belum juga menerima manfaat, bisa mengecek di situs cekbansos.kemensos.go.id. Adapun caranya:
- Buka browser dan masuk ke laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Masukkan data wilayah penerima yang terdiri dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa
- Setelah itu, masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP
- Masukkan kode Captcha yang terdiri dari 8 digit huruf
- Setelah data yang dimasukkan benar, klik tombol Cari Data dan klik
- Jika nama kamu muncul, berarti sudah terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat dalam DTKS dan berhak mendapatkan BLT BBM Rp 600 ribu
Syarat Penerima BLT BBM Rp 600 ribu
- Warga miskin atau rentan miskin
- Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI atau Polri
- Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS Kemensos
- Warga atau pekerja berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta.
Jika nama kamu telah memenuhi syarat namun tidak muncul, maka dapat mengajukan sendiri untuk menerima BLT BBM melalui fitur dalam aplikasi Cek Bansos. Selain dapat mengajukan diri, kamu juga bisa mendaftarkan orang lain untuk menerima bansos, atau bahkan melaporkan orang lain yang tidak berhak menerima bansos.
Cara Ajukan Diri Sebagai Penerima BLT BBM
- Fitur Usul
- Unduh aplikasi Cek Bansos
- Klik tombol menu Daftar Usulan dan klik tombol Tambah Usulan
- Kamu wajib mengisi formulir sesuai dengan data kependudukan calon penerima manfaat
- Pilih jenis bantuan sosial apakah itu BPNT atau PKH
- Unggah 2 foto yakni KTP dan rumah tampak depan
- Fitur Sanggah
- Buka aplikasi Cek Bansos
- Klik menu Tanggapan Kelayakan
- Halaman depan akan menampilkan data penerima BLT di sekitar tempat tinggal kamu
- Kamu bisa memberikan tanggapan dengan memilih ikon jempol yang menghadap ke bawah Ikon tersebut untuk menilai penerima manfaat apakah layak mendapatkan bantuan
- Kamu juga bisa memberikan tanggapan dengan memilih ikon jempol menghadap ke atas. Ikon ini akan menilai seseorang sudah layak mendapatkan bantuan
- Kemudian isi alasan kenapa orang yang Kamu maksud tidak layak menerima BLT
- Terakhir, klik Kirimkan Tanggapan
Setelah mengajukan diri, pemerintah akan memverifikasi data tersebut. Jika sudah terverifikasi, maka pendaftar berhak mendapatkan BLT BBM Rp 600 ribu. Setelah kamu terverifikasi, bisa langsung mengecek status bantuan.
Nah, jika kamu menemukan bantuan salah sasaran, dianjurkan untuk menghubungi hotline bantuan Kementerian Sosial di nomor 08111022210. Masyarakat juga bisa mengadu melalui e-mail bansoscovid-19@kemensos.go.id. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"