KONTEKS.CO.ID – Tarif listrik Oktober Desember 2024 sudah pemerintah tetapkan, khususnya untuk listrik nonsubsidi.
Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah sudah memutuskan tarif listrik, terutama bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero).
Tarif ini berlaku untuk periode Oktober hingga Desember 2024 atau sepanjang Triwulan IV tahun ini.
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu, mengatakan, pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan perubahan tarif pada periode triwulan akhir 2024. Meskipun berdasarkan sisi parameter ekonomi seharusnya tarifnya mengalami peningkatan.
Dengan demkian tarif listrik pada bulan Oktober-Desember 2024 tetap sama dari periode sebelumnya.
Sekadar informasi, merujuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), maka pemerintah melakukan penyesuaian tarif bagi pelanggan nonsubsidi tiap 3 bulan sekali atau triwulan.
Penetapannya berdasarkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro. Yaitu, nilai tukar, harga minyak mentah Indonesia/Indonesian Crude Price (ICP), laju inflasi dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).
“Seharusnya ada penyesuaian tarif bagi pelanggan nonsubsidi atau naik dari tarif pada kuartal III 2024. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, pemerintah memutuskan menaikkan tarif atau tetap,” ujar Jisman, Senin 30 September 2024.
Ia juga menegaskan tarif tenaga listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap. Golongan ini meliputi rumah tangga miskin, pelanggan sosial, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang listriknya untuk UMKM.
“Kementerian ESDM berharap PT PLN (Persero) dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dan terus meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat terjaga” kata Jisman.
Tarif Listrik Periode Oktober – Desember 2024 untuk 13 Pelanggan Non-Subsidi
- Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp1.352 per kWh.
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh.
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp1.114,74 per kWh.
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp996,74 per kWh.
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp1.522,88 per kWh.
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"