KONTEKS.CO.ID – Pemerintah hanya sanggup menurunkan harga tiket pesawat sebanyak 10% berdasarkan komponen pembentukan tarifnya.
Kondisi itu tersampaikan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. Penurunan harga tiket pesawat itu dengan mempertimbangkan sejumlah aspek komponen pembentukan tarifnya.
Menurut Budi Karya Sumadi, ada 4 komponen yang Kemenhub hitung ulang guna menurunkan tarif pesawat. Yaitu, pajak impor suku cadang, harga avtur, PPN, dan review cost rute penerbangan.
Tetapi, sambung Menhub, setelah penggodokan ternyata cuma ada 2 komponen tiket bisa menjadi unsur dalam penurunan harga. Masing-masing adalah penurunan pajak impor suku cadang serta harga avtur.
“Dengan begitu, jika bicara yang lebih pasti nomor 1 dan 2, itu penurunannya sekitar 10 persen. Tetapi kita masih menunggu final dari dua hal faktor itu,” papar Budi Karya saat wartawan temui di Kompleks Gedung Parlemen, Senin 9 September 2024.
Terkait pengaturan harga avtur, ujar dia, bisa dengan membuka pintu masuk bagi perusahaan asing penjual avtur. Dengan begitu, tak ada lagi monopoli penjualan yang selama ini PT Pertamina kuasai.
“Avtur itu dirapatkan juga, seyogyanya tak boleh ada monopoli. Kami mendaftarkan dari yang namanya rekomendasi KPPU, itu multiprovider. Dengan demikan ada sejumlah provider yang melakukan (penjualan avtur),” sebutnya.
Sementara untuk penurunan PPN, ia mengakui kesulitan mendapatkan lampu hijau dari Kementerian Keuangan. Karena hal ini bisa berimbas pada penerimaan pajak negara ke depannya.
Ini artinya, tarif tiket transportasi udara masih sulit terjangkau oleh banyak orang. Karena penurunannya kurang signifikan. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"