KONTEKS.CO.ID – OJK mengaku kesulitan memberantas jual-beli rekening judi online yang belakangan ini gencar pemerintah perangi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, mengungkapkan, OJK bersama perbankan memang kesulitan mendeteksi rekening mana yang nasabah mau perjualbelikan.
“Persoalan jual beli rekening ini, kami memang kesulitan mendeteksi di awal. Tak ada orang yang membuka rekening terus mengungkap bahwa rekeningnya mau saya jual, tidak begitu,” kata Dian kepada wartawan di Jakarta, mengutip Selasa 9 Juli 2024.
Karena itu, sambung dia, pihaknya meminta pelaku usaha bank memperketat pengawasan transaksi judi online. Termasuk indikasi melakukan jual beli rekening bank.
Mereka juga lebih masif menginformasikan kepada masyarakat tentang bahaya memperjualbelikan rekening bank ke orang lain.
“Edukasi harus lebih dikedepankan. Bank tentu akan terus mengupayakan penetapan profil risiko dari setiap nasabah. Lalu terkait kesesuaian profilnya dengan transaksi yang terjadi,” tambahnya.
Karena rekening judi online tidak mudah terdeteksi layaknya mendeteksi rekening pencucian uang. Untuk pencucian uang umumnya gampang terdeteksi lantaran nilai transaksinya yang besar.
Berbeda dengan transaksi judol biasanya sedikit-sedikit, tapi frekuensinya sering. Karena itu, OJK meminta indikator pendeteksian rekening judol harus terperketat.
Pengawasan transaksi di perbankan juga wajib terdukung dengan sistem anti-fraud IT yang dapat bank andalkan.
OJK bersama perbankan terus sempurnakan indikatornya. “Jika transaksi judi online hanya melibatkan uang Rp10.000, dan itu sebelumnya tak terdeteksi. Kini parameter transaksinya sudah kami pakai. Untuk transaksi kecil namun frekuensinya sering, lalu penarikannya segera, maka itu juga salah satu indikasi,” pungkasnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"