KONTEKS.CO.ID – Dalam rapat Komisi X DPR RI, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mendapat sorotan terkait mahalnya biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) di tengah anggaran pendidikan yang mencapai Rp665 triliun pada tahun ini.
Mempertanyakan biaya kuliah UKT yang mahal, Pimpinan rapat, Dede Yusuf menyatakan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari belanja APBN 2024 yang berjumlah Rp3.325 triliun telah ditetapkan.
Namun, peningkatan biaya UKT memicu kritik dari mahasiswa karena itu terlalu mahal.
“Untuk itu kami minta pemerintah menjelaskan ke mana sih anggaran Rp665 triliun itu? Supaya masyarakat tahu dan paham apa fungsi pendidikan dan apa yang dilakukan Kemendikbudristek untuk meredam mahalnya biaya pendidikan,” ujar Dede saat membuka rapat Komisi X DPR RI pada Selasa 21 Mei lalu.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbudristek, Suharti, menjelaskan meskipun anggaran pendidikan sangat besar, tidak semua anggaran tersebut Kemendikbudristek kelola.
Dari Rp665 triliun tersebut, Kemendikbudristek hanya mengelola 15 persennya atau sekitar Rp98,98 triliun. Porsi terbesar, yaitu 52 persen, dialokasikan melalui Transfer ke Daerah (TKD) yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.
“Kemendikbudristek sendiri hanya mengelola sebesar 15 persen dari anggaran fungsi pendidikan atau sebesar Rp98,9 triliun,” jelasnya.
Secara rinci, anggaran pendidikan sebesar Rp665,02 triliun terbagi menjadi beberapa bagian: TKD sebesar Rp346,55 triliun (52 persen), Kemendikbudristek Rp98,98 triliun (15 persen), Pengeluaran Pembiayaan Rp77 triliun (12 persen), dan Kementerian Agama Rp62,3 triliun (9 persen).
Selain itu, anggaran juga teralokasikan melalui Belanja Non Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp47,31 triliun (7 persen), dan Kementerian/Lembaga lainnya sebesar Rp32,85 triliun (5 persen).
Suharti menambahkan bahwa Kemendikbudristek tidak memiliki peran dalam penyusunan dan pengambilan keputusan terkait alokasi anggaran.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2017, kewenangan tersebut berada pada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dan Kementerian Keuangan.
“Kebijakan di masing-masing K/L ditentukan oleh kementerian masing-masing. Kemendikbudristek tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan masukan terhadap penggunaan anggaran tersebut,” pungkasnya.
Rapat ini menggarisbawahi perlunya transparansi dan penjelasan lebih lanjut mengenai alokasi anggaran pendidikan, terutama dalam upaya meredam mahalnya biaya kuliah yang masyarakat rasakan.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"