KONTEKS.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengeluarkan pernyataan penting terkait panggilan terhadap 17 nasabah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN). Mereka diduga menjadi korban hilangnya dana nasabah.
Pemanggilan yang OJK lakukan bersamaan dengan pemberian sejumlah tips yang berguna untuk mencegah masyarakat terjebak dalam modus penipuan investasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam keterangannya menegaskan OJK sedang menyelidiki kasus tersebut.
Dia menyebut pihaknya telah memanggil 17 nasabah tersebut untuk memberikan keterangan mengenai hilangnya dana di rekening mereka.
Menurut Friderica, jika terbukti adanya kesalahan dari pihak bank, maka BBTN harus bertanggung jawab. Namun, jika ada kesalahan dari pihak konsumen, bank tidak berkewajiban untuk mengganti dana yang hilang.
“Bank wajib bertanggung jawab jika terbukti terdapat kesalahan di pihak bank dan OJK dapat mengenakan sanksi,” ujar Friderica pada Kamis, 16 Mei 2024.
Dalam konteks ini, OJK memberikan beberapa tips kepada masyarakat agar terhindar dari investasi bodong yang berpotensi merugikan:
Tips Hindari Investasi Bodong yang Dibagikan OJK
1. Berdasarkan Akal Sehat: Jangan mudah tergiur oleh janji keuntungan fantastis. Semakin besar iming-iming keuntungan, semakin besar pula potensi penipuan.
Pastikan bahwa tingkat bunga yang ditawarkan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
2. Periksa Legalitas: Selalu periksa legalitas penawaran investasi. Hubungi atau datangi lembaga keuangan terkait untuk memastikan bahwa produk investasi yang ditawarkan memiliki izin resmi. Anda dapat memeriksa legalitas lembaga keuangan yang berizin OJK melalui Kontak OJK 157.
3. Simpan Dokumen dengan Baik: Pastikan untuk menyimpan dokumen kepemilikan investasi dan semua bukti transaksi dengan aman. Dokumen-dokumen ini penting agar tidak disalahgunakan. Ingatlah bahwa simpanan bank harus tercatat secara jelas dalam pembukuan bank.
4. Waspadai Tawaran Tidak Resmi: Jangan mudah percaya dengan oknum yang menawarkan titip investasi atau titip transfer. Pastikan bahwa setiap transaksi investasi dilakukan secara resmi dan tercatat dengan baik.
Penting untuk dicatat bahwa PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) telah menegaskan bahwa tidak ada dana nasabah yang hilang. Ini sebagai jawaban atas tudingan dari sejumlah pendemo yang mengklaim menjadi korban investasi di BTN.
BTN menegaskan bahwa tidak pernah ada produk investasi dengan iming-iming bunga tinggi hingga 10% per bulan, seperti yang ditawarkan kepada para korban investasi.
Dugaan kuat mengarah kepada mantan karyawan BTN, yang telah diberhentikan dengan tidak hormat dan kini telah divonis hukuman penjara.
BTN bersama Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah mengungkap indikasi kejahatan perbankan yang melibatkan mantan karyawan tersebut.
Sebagai langkah penyelesaian, BTN mengimbau para investor yang mengaku menjadi korban penipuan untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku. BTN juga telah melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang sejak Februari 2023.
Modus operandi kejahatan tersebut melibatkan janji iming-iming bunga tinggi yang tidak pernah terealisasi. Proses pembukaan rekening juga tidak sesuai dengan ketentuan bank, menambah bukti bahwa ada praktik kejahatan dalam skema investasi ini.
Dengan meningkatkan kesadaran dan waspada terhadap tawaran investasi yang mencurigakan, harapannya masyarakat dapat terhindar dari modus penipuan seperti ini.
Langkah-langkah pencegahan yang tepat sangat penting untuk melindungi diri dan keuangan dari risiko yang tidak diinginkan.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"