KONTEKS.CO.ID – Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah tegas dengan mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah direvisi menjadi Permendag No. 3/2024.
Keputusan ini diumumkan setelah rapat koordinasi terbatas yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Selasa, 16 April 2024.
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, menjelaskan, hasil rapat tersebut menetapkan untuk mencabut aturan pembatasan impor barang pribadi (Personal Movable Items/PMI) yang diatur dalam Permendag 36/2023.
Dengan pencabutan ini, tidak ada lagi pembatasan terkait barang bawaan dari luar negeri ke Indonesia.
“Pembatasan untuk barang PMI kembali sesuai dengan relaksasi pengenaan bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai USD1.500 per tahun,” ungkap Benny.
Sebelumnya, revisi aturan Permendag 36/2023 telah menimbulkan kontroversi di masyarakat.
Pembatasan jumlah barang bawaan seperti alas kaki, pampers, dan pembalut menjadi sorotan utama.
Namun, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akhirnya memutuskan untuk membatalkan rencana revisi aturan tersebut.
Menurut Zulkifli Hasan, aturan yang berlaku saat ini sudah cukup memudahkan masyarakat yang sering bepergian ke luar negeri, sambil tetap melindungi perdagangan dalam negeri.
Ia menegaskan aturan tersebut memberikan kelonggaran kepada masyarakat.
Di antaranya bonus pengurangan bea masuk untuk beberapa barang tertentu.
“Kita memberi kelonggaran kepada masyarakat. Jika pembelian dalam jumlah besar untuk tujuan dagang, tentu akan kena pajak,” tegas Zulkifli Hasan.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"