KONTEKS.CO.ID – Muncul wacana pembentukan kementerian baru demi memuluskan program makan siang dan susu gratis dari paslon Prabowo-Gibran.
Meski demikian, hal itu masih sebatas wacana yang belum tentu akan terwujud.
“Apalagi membentuk instansi baru membutuhkan waktu,” kata Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran, Drajad Wibowo, Rabu, 21 Februari 2024, seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Dia menjelaskan, keputusan akhir tetap berada di tangan Prabowo-Gibran usai pelantikan.
Menurutnya, membentuk kementerian baru tidak sesederhana kelihatannya.
Membentuk kementerian baru harus memenuhi beberapa syarat sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Hal itu jelas memerlukan waktu yang lama. Sementara, Prabowo-Gibran ingin program tersebut segera jalan secepatnya.
“Status Program Makan Siang Gratis yang bukan sebuah nomenklatur urusan pemerintahan yang diatur oleh Pasal 4 ayat 2 dan Pasal 5 UU 39/2008 juga membuat pembentukan kementerian baru sulit untuk dilakukan,” katanya.
Jika hal itu tetap dilaksanakan, maka harus ada revisi UU. Kalau tidak, bisa muncul uji materi atau gugatan hukum.
Masih nekat ingin revisi UU, itu juga memerlukan waktu lagi meski hanya memakai Perppu.
Maka dari itu, menurutnya, tidak perlu sampai harus ada kementerian baru namun berada di bawah kementerian yang sudah ada.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"