KONTEKS.CO.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) beberapa hari menjelang hari pemilihan umum.
Jumlah kenaikan tukin ini tidak sama karena tergantung masing-masing kelasnya.
Keputusan ini berdasarkan Perpres Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu.
Beleid itu baru saja diundangkan pada Senin, 12 Februari 2024.
Ada sejumlah alasan pemerintah menaikkan tukin pegawai Bawaslu.
Di antaranya, sekretariat jenderal Bawaslu telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja.
“Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, sekretariat jenderal Bawaslu telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja,” tulis beleid itu.
Selain itu, pertimbangan penyesuaian ini diambil karena tukin pegawai di lingkungan Bawaslu sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi.
Dengan demikian, tukin para pegawai perlu adanya revisi.
Sebagai informasi, pegawai Bawaslu menerima tukin setiap bulan di samping penghasilan tetap.
Sedangkan dalam aturan sebelumnya, Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, tukin mencapai Rp24.930.000-Rp1.766.000 untuk kelas jabatan tertinggi hingga terendah.
Ini perubahan tukin terbaru pegawai Bawaslu:
- Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
- Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
- Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
- Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
- Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
- Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
- Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
- Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
- Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
- Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
- Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
- Kelas jabatan 6: Rp2.702.000
- Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
- Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
- Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
- Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
- Kelas jabatan 1: Rp1.968.000
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"