KONTEKS.CO.ID – Menyambut KTT G20, Indonesia meluncurkan Visa Second Home (Visa Rumah Kedua) dan izin tinggal sementara bagi warga asing yang berkunjung. Peluncuran dua layanan ini diharapkan membuat durasi kunjungan menjadi lebih lama dan memberikan kontribusi terhadap perekonomian. Bahkan dengan layanan visa rumah kedua warga asing dapat tinggal selama 5 hingga 10 tahun.
Ada pun kelengkapan dokumen dan cara mendapatkannya sebagai berikut:
- Ajukan permohonan melalui www.online.imigrasi.pergi.id
- Copy paspor minimal masa berlaku 36 bulan;
- Account statement atau bukti kepemilikan dana pemohon atau sponsor pemohon yang ditempatkan di bank BUMN Indonesia minimal Rp2,000,000,000 (dua miliar rupiah) atau setara;
- Pas foto terbaru berwarna (4 cm x 6 cm) dengan latar belakang putih;
- Curriculum Vitae
Adapun biaya untuk visa rumah kedua sebesar Rp3,000,000. Seluruh biaya visa ini akan masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pembayaran dapat dilakukan diluar wilayah Indonesia melalui portal pembayaran PNBP.
“Menjelang pelaksanaan KTT G20, kami meluncurkan visa rumah kedua agar dapat menarik wisatawan asing untuk datang ke Bali dan beragam tujuan lain,” kata Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana di Bali, Selasa 25 Oktober 2022.
Widodo mengajak pelaku industri pariwisata di Bali untuk sejak bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan untuk menjadikan lingkungan wisata Bali lebih baik dari sebelumnya.
Adapun kebijakan visa rumah kedua mulai berlaku sejak dikeluarkannya surat edaran 25 Oktober 2022. “Kebijakan imigrasi ini merupakan salah satu stimulus non fiskal yang dapat menjadi daya tarik orang asing untuk tinggal dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia di tengah-tengah semakin dinamis kondisi ekonomi global,” tutupnya. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"