KONTEKS.CO.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengizinkan maskapai Lion Air mengoperasikan kembali pesawat Boeing 737-9 Max.
Sebelumnya tiga Boeing 737-9 Max milik Lion Air sempat terlarang beroperasi sementara sejak 6 Januari 2024.
Tiga pesawat yang termaksud adalah PK-LRF, PK-LRG, PK-LRI. Ketiganya setop beroperasi sementara guna memastikan keselamatan penerbangan dan untuk keperluan inspeksi lebih lanjut.
Larangan terbang berlaku setelah terjadi insiden terlepasnya emergency door milik Alaska Airlines pada awal Januari. Pesawat ini memiliki tipe pesawat yang sama dengan Lion Air.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M Kristi Endah Murni, mengatakan, izin operasi terberikan setelah pihaknya menginspeksi dan mengevaluasi laporan pemeriksaan yang Lion Air lakukan.
“Setelah inspeksi dan melalui proses revisi serta evaluasi dengan melakukan komunikasi dengan pihak PT Lion Mentari Airlines, Boeing dan Federal Aviation Administration (FAA) lebih lanjut maka tersimpulkan emergency exit yang termiliki oleh tiga pesawat tersebut tidak terdampak,” papar Kristi di Jakarta, Kamis 18 Januari 2024.
Hal tersebut juga terkonfirmasi melalui hasil rapat terakhir yang terselenggarakan oleh FAA dengan mengundang otoritas penerbangan sipil kawasan Asia-Pasifik.
Dalam rapat tersebut FAA menegaskan pesawat Boeing 737-9 Max yang teroperasikan oleh maskapai Indonesia itu tidak terdampak.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan kami serta hasil rapat dengan FAA, maka 3 unit pesawat udara Boeing 737-9 dapat beroperasi kembali,” pungkasnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"