KONTEKS.CO.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menyiapkan 17 juta pita cukai untuk merealisasikan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) 2024.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani mengatakan, pita cukai baru tersebut telah sesuai dengan permintaan industri rokok untuk memenuhi kebutuhan di Januari 2024.
“Saat ini kita sudah persiapkan sekitar 17 juta pita cukai kebutuhan bulan Januari. Ini sesuai dengan pemesanan dari para industri rokok yang sudah disampaikan kepada kantor-kantor pelayanan bea cukai di banyak wilayah,” ujar Askolani dalam konferensi pers APBN KiTA yang dikutip, Selasa, 18 Desember 2023.
Dia menambahkan, saat ini pita cukai baru tersebut telah siap dicetak di Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).
“Mereka (industri rokok) hanya pesan, mengharapkan percetakan akan sesuai dengan target di 1 Januari mereka bisa gunakan pita cukai baru,” katanya.
Selain itu, Askolani memastikan pihaknya akan terus mengawasi peredaran rokok ilegal yang menggunakan pita cukai palsu.
Menurutnya hingga Oktober 2023, pihaknya berhasil meringkus 641 juta batang rokok dengan pita cukai palsu. Penindakan terbanyak hingga 84 juta batang rokok ada di Jawa Timur dan 36 juta di Jawa Tengah.
“Di sini tentunya komitmen dari kegiatan legal sangat kita dibutuhkan. Jangan sampai kemudian rokok-rokok legal dikalahkan oleh rokok ilegal yang menggunakan pita cukai yang tidak sesuai,” kata Askolani.
Askolani juga menyebut, studi dari universitas penindakan dari pita cukai ini dapat bantu meningkatkan produksi sekitar 5,3 persen dan berkontribusi untuk tingkatkan penerimaan negara 0,3 persen.
Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah mengatakan alasan CHT naik 10 persen pada 2023 dan 2024.
Adapun salah satunya alasan menaikan tarif CHT untuk rokok guna meningkatkan edukasi bahaya merokok kepada masyarakat.
“Kita menggunakan instrumen cukai di dalam rangka untuk mengendalikan konsumsi dari hasil tembakau, yaitu rokok, terutama untuk menangani prevalensi dari anak-anak usia 10-18 tahun yang merokok, yang di dalam RPJMN ditargetkan harus turun ke 8,7 persen pada tahun 2024,” ujar Sri Mulyani.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"