KONTEKS.CO.ID – Pemerintah Denmark segera menerapkan green tax. Nantinya, penumpang pesawat udara diharuskan membayar pajak untuk membantu membiayai transisi industri penerbangan agar lebih ramah lingkungan.
Keputusan ini disetujui pada Jumat, 15 Desember 2023. Pemerintah akan menerapkan green tax secara bertahap mulai tahun 2025.
Pada bulan November, pemerintah mengusulkan penerapan pajak rata-rata sebesar 100 Crown Denmark (USD14,35) pada perjalanan udara.
Tujuan utamanya yakni agar memungkinkan semua penerbangan domestik menggunakan 100 persen bahan bakar berkelanjutan pada 2030.
Kementerian Perpajakan melaporkan, berdasarkan perjanjian pada hari Jumat, pajak pada tahun 2030 akan mencapai sekitar 50 Crown Denmark (USD7,35) per penumpang untuk penerbangan intra-Eropa.
Sementara untuk penerbangan jarak menengah mencapai 310 Crown. Untuk jarak jauh, penumpang harus membayar 410 Crown.
“Penerbangan transit yang berangkat setelah singgah di bandara Denmark akan dikecualikan,” menurut pernyataan itu.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"