KONTEKS.CO.ID – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengingatkan TikTok agar mematuhi aturan pemerintah untuk tidak menggabungkan media sosial dengan e-commerce.
Staf Khusus Menkop UKM, Fiki Satari usai pengumuman kemitraan strategis antara TikTok dengan GoTo kemarin, Selasa, 12 Desember 2023.
Kemenkop UKM menyayangkan kembalinya TikTok Shop masih belum disertai dengan perubahan berarti.
Pasalnya, aktivitas belanja dan transaksi yang masih bisa dilakukan pada platform media sosial TikTok.
“Saya melihat apa yang sudah terjadi mulai kemarin di 12.12 dan program Beli Lokal, namun mereka masih berjualan di media sosialnya, seharusnya tidak boleh, secara regulasi dilarang. Media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi,” ujar Fiki Satari, Rabu 13 Desember 2023.
Dia juga menekankan, seharusnya media sosial hanya menjadi sebagai sarana promosi, sedangkan transaksi bisa dilakukan di marketplace.
“Dari sisi medsosnya kita ingin membuka ruang link out pada platform atau web lainnya. Catatan-catatan ini sudah banyak sekali kita bahas, sangat rawan terkait penyalahgunaan data dan algoritma,” jelasnya.
Menurut Fiki, regulasi harus berlaku secara penuh dan tidak ada catatan dalam proses adaptasi.
Hal tersebut juga terjadi pada para pelaku UMKM. Artinya, apabila belum memenuhi berbagai aspek regulasi atau perizinan maka pemerintah akan memberikan sanksi yang sesuai dengan pelanggarannya.
“Jadi kalau ada ruang kebutuhan sosialisasi dan adaptasi tentu kita paham sekali, mungkin dalam sebuah journey teknologi akan ada versi uji coba seperti User Acceptance Test (UAT) untuk menguji performa, fungsi, dan keamanan,” kata Fiki.
“Tapi kalau masih dalam tahap uji coba seharusnya hanya di internal, tidak untuk dilempar ke publik, ini yang ingin kita mitigasi,” lanjutnya
Untuk itu, Kemenkop UKM akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan serta Kementerian Investasi/BKPM sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam memitigasi berbagai persoalan tersebut.
“Menkop UKM selalu menyampaikan kepentingan dari KemenKopUKM dalam hal ini pemerintah, adalah dalam konteks melindungi UMKM lokal, khususnya produsen. Terlebih, UMKM merupakan penyedia 97 persen lapangan kerja di tanah air,” katanya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"