KONTEKS.CO.IDÂ –Â Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha (PT ASPAN) setelah sebelumnya menjatuhkan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU).
Keputusan ini diambil karena karena perusahaan yang bergerak di asuransi umum itu tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital), ekuitas dan rasio kecukupan investasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pencabutan izin usaha PT Asuransi Purna Artanugraha dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri asuransi yang sehat dan terpercaya, serta melindungi kepentingan pemegang polis asuransi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, Sabtu, 2 Desember 2023.
Sebelumnya, OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT ASPAN untuk menyampaikan rencana tindak dan atau rencana perbaikan permodalan.
Direksi PT ASPAN dan Pemegang Saham pun telah beberapa kali menyampaikan Rencana Tindak dan Rencana Perbaikan Permodalan.
Sayangnya, OJK tidak dapat menyetujui Rencana Tindak dan Rencana Perbaikan permodalan tersebut karena dinilai tidak dapat mengatasi permasalahan fundamental perusahaan ini.
Sementara terkait pengelolaan PT ASPAN, OJK juga telah melakukan pengawasan.
OJK pun menemukan adanya indikasi ketidakberesan beberapa aspek pengelolaan yang selanjutnya akan didalami lebih lanjut.
Dengan dicabutnya izin usahamaka PT ASPAN wajib menghentikan kegiatan usahanya.
Selain itu, dalam jangka waktu paling lama 30 hari, perusahaan juga wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi.
Sejak pencabutan izin usaha, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai PT ASPAN dilarang untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset perusahaan.
Sementara terkait polis, OJK juga telah memenuhi permintaan beberapa pemegang polis untuk memfasilitasi pertemuan dengan PT ASPAN terkait penyelesaian kewajibannya.
Pemegang polis tetap dapat menghubungi manajemen PT ASPAN dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi.
Tim ini akan bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"