KONTEKS.CO.ID – Revisi RUU IKN mulai masuk pembahasan oleh pemerintah dan DPR, dalam hal ini Komisi II DPR. Pembahasan mulai tergelar kemarin dengan rencana pembentukan panitia kerja (panja).
Dalam pembahasan revisi RUU IKN (Ibu Kota Negara) Nusantara di Gedung DPR, pemerintah terwakili oleh Wamenkeu Suahasil Nazaradan, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dan Menteri Dalam Negeri.
Suharso Monoarfa dalam pembukaannya menyampaikan visi dan misi tujuan dari IKN. Ibu Kota Negara baru dibangun sebagai bagian dari upaya untuk mencapai target visi Indonesia 2045. Yakni, Indonesia sebagai negara maju dan sekaligus mengubah orientasi pembangunan menjadi Indonesiasentris.
Ini demi pemerataan pembangunan sekaligus untuk mempercepat transformasi ekonomi Indonesia. “Pembangunan IKN memiliki visi kota dunia untuk semua yang dicerminkan ke dalam tiga tujuan,” ucapnya, melansir Selasa 22 Agustus 2923.
Pertama, jelas dia, sebagai kota berkelanjutan yang mengedepankan prinsip pembangunan kota. Bukan hanya untuk manusia, tetapi juga untuk seluruh alam,” kata Kepala Bappenas.
Kedua, tujuan dari IKN adalah sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan. IKN akan menjadi pemicu penguatan rantai nilai domestik di seluruh Kawasan timur Indonesia sekaligus di seluruh Indonesia.
“Pembangunan IKN akan mendorong transformasi social ekonomi menjadi lebih progresif, inovatif dan kompetitif,” tambah politikus PPP itu.
Tujuan Revisi RUU IKN
Tujuan IKN ketiga adalah sebagai simbol identitas nasional. IKN akan merepresentasikan keberagamana bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara 1945.
Ini pada akhirnya IKN akan menjadi wujud kontribusi aktif Indonesia bagi dunia. Menurut Suharso, sebagai ibu kota berbasis hutan yang berkelanjutan yang pertama di dunia, Nusantara akan siap memimpin kontribusi Indonesia di panggung global dalam memitigasi dampak perubahan iklim.
“Sejak terundangkannya UU No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, ditemukan berbagai isu dan tantangan baru yang dihadapi oleh Otorita IKN dalam pelaksanaan kegiatan 4P. Yaitu, Persiapan, Pembangunan, Pemindahan Ibu Kota Negara, serta Penyelenggaraan Pemdasus IKN,” paparnya.
Beberapa isu dan tantangan baru belum cukup terakomodir pengaturannya dalam UU IKN. Dengan demikian, perubahan UU IKN menjadi hal yang krusial agar pemerintah, khususnya Otorita tepat waktu dan sesuai perencanaan yang sudah tertetapkan,” pungkasnya. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"