KONTEKS.CO.ID – Pensiunan Kemenlu mengaku tak mendapatkan haknya saat bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) kementerian tersebut.
Pengakuan pensiunan Kemenlu itu disampaikan Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kemlu (FLAPK) dalam keterangan tertulisnya, Minggu 30 Juli 2023.
Karena itu, pensiunan Kemenlu menyampaikan protes kepada Kementerian Luar Negeri atau Kemenlu dan Pemerintah Indonesia.
Hak yang dimaksud adalah tidak pernah mendapatkan hak gaji pokok dalam negeri selama bertugas sebagai pegawai ASN Kemenlu.
FLAPK mengungkapkan, selama penempatkan atau penugasan di Kantor Perwakilan RI di luar negeri, mereka menerima Tunjangan Penghidupan Luar Negeri (TPLN).
“Tapi hak gaji pokoknya di dalam negeri yang menurut Undang-Undang Kepegawaian seharusnya tetap terbayar, oleh Kemlu justru ditahan atau tidak dibayarkan,” ungkap Ketua FLAPK, Kusdiana.
Dia mengatakan, FLAPK memiliki 200 orang anggota yang merupakan eks ASN di Kemenlu. Para pensiunan Kemenlu tentunya mempunyai nomor induk pegawai secara nasional.
Para pensiunan menyatakan pernah bertugas untuk Kemenlu di berbagai perwakilan Republik Indonesia di mancanegara.
Pensiunan Kemenlu Keluhkan Regulasi Pemerintah
Kusdiana menjelaskan, gaji pokok yang tak terbayar termaktub pada regulasi Kemenlu merujuk Surat Edaran Sekjen Kemenlu No 015690 tertanggal 16 Oktober 1950, perihal: Keuangan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
“Dalam pertimbangannya mengatakan, ‘menunggu’ keputusan yang definitif dan menyimpang dari peraturan S.P/5/K.L maka berhubung dengan sangat terbatasnya persediaan deviezen’, Jo III.c gaji di Indonesia tidak terbayarkan,” tulisnya.
Kemudian dia mengatakan, gaji pokok dalam negeri masih belum terbayarkan. Padahal beragam kebijakan telah mengalami pembaruan oleh negara.
Contohnya, kata Kusdiana, berbagai UU yang sudah dikeluarkan pemerintah dan DPR seperti UU Nomor 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Kepegawaian, UU No 8/1974 tentang Pokok Pokok Kepegawaian, UU No 43/1999 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah (PP) No 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN.
Sayangnya, sesal dia, hak gaji pokok pensiunan tetap tidak dibayarkan Kemenlu.
Dia menudiang ada diskriminasi antar pegawai ASN Kemenlu. Alasanya, pegawai ASN dari instansi teknis atau pejabat atase teknis beserta staf yang sama-sama ditugaskan di luar negeri, selain menerima TPLN, juga tetap menerima hak atas gaji pokoknya di dalam negeri.
Pihaknya merasa heran, karena semua ASN berada dalam payung UU yang sama. “Terjadi diskriminasi,” imbuhnya.
Contoh lainnya, durasi hak gaji pokok dalam negeri tidak terbayar oleh Kemenlu. Untuk gambaran, seorang anggota FLAPK tak mendapat gaji pokok dalam negeri selama 17,5 tahun.
“Ada anggota FLAPK pernah bertugas di KJRI San Francisco (54 bulan), KBRI Seoul (53 bulan), PTRI Geneve (49 bulan), KJRI Hong Kong (54 bulan), total penugasan di negara orang 210 bulan atau 17,5 tahun gaji pokoknya dalam negeri tidak terbayar,” beber Kusdiana.
Mengadu ke Presiden dan Mahfud MD
Mereka pernah mengadu ke Presiden Jokowi sebanyak dua kali terkait keluhan mereka melalui penasihat hukum. Tetapi Istana tak pernah mengirimkan tanggapan.
“Kami yakin, surat tersebut tidak sampai kepada Bapak Presiden,” kata Kusdiana.
FLAPK juga pernah melaporkannya kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Awalnya, pensiunan Kemenlu mendapat respons baik. Mereka pernah rapat bersama guna menggali masalahnya lebih detail.
Namun sejalan banyaknya temuan kasus dan dalam penanganan oleh Menko Polhukam, maka proses penangananan masalah mereka mandeg.
Sayangnya belum ada keterangan resmi dari Kementerian Luar Negeri sehubungan masalah ini. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"