KONTEKS.CO.ID – Konsumen tidak boleh dibebani tarif transaksi QRIS 0,3 persen. Apakah itu sudah ada aturan mainnya? Bagaimana praktiknya?
Konsumen tidak boleh dibebani tarif transaksi QRIS 0,3 persen. Hal itu tercantum dalam aturan Bank Indonesia.
Apakah itu QRIS?
Bank Indonesia (BI) telah mewajibkan seluruh penyedia layanan pembayaran nontunai untuk menggunakan sistem QRIS Quick Response (QR) Code Indonesian Standard per 1 Januari 2020. Lantas, apakah itu QRIS?
QRIS mempunyai slogan “Satu QRIS untuk Semua”. Slogan ini bertujuan untuk menyatukan berbagai jenis pembayaran yang disatukan dengan satu QR code. Dengan upaya lebih efisen dan praktis khususnya untuk para Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), merchant, maupun pembeli.
Saat ini, dengan QRIS, seluruh aplikasi pembayaran dari Penyelenggara manapun baik bank dan nonbank yang digunakan masyarakat, dapat digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi (merchant) berlogo QRIS.
Sederhananya, QRIS (dibaca KRIS) merupakan standar QR Code untuk pembayaran melalui aplikasi uang elektronik server based, dompet elektronik, atau mobile banking agar setiap penyedia Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) berbasis QR (termasuk PJSP asing) wajib menggunakan QRIS yang telah diatur dalam ketentuan BI dalam PADG No.21/18/2019 tentang Implementasi Standar Internasional QRIS untuk Pembayaran.
Dengan adanya QRIS, harapannya transaksi pembayaran bisa lebih efisien atau, kemudian inklusi keuangan di Indonesia lebih cepat, serta bisa memajukan UMKM, dan hingga pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Penyesuaian MDR layanan QRIS 1 Juli 2023
Bank Indonesia telah melakukan penyesuaian signifikan terhadap merchant discount rate (MDR) untuk layanan QRIS bagi usaha mikro. Penyesuaian tersebut berlaku mulai 1 Juli 2023.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjio menjelaskan bahwa merchant discount rate (MDR) untuk layanan QRIS bagi usaha mikro disesuaikan menjadi 0,3 persen.
“Penyesuaian kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3 persen, efektif sejak 1 Juli 2023,” beber Perry dalam keterangan resmi Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 5 Juli 2023.
Apakah itu Merchant Discount Rate?
Merchant Discount Rate (MDR) adalah tarif yang dibebankan oleh bank kepada pedagang, jumlah MDR dan distribusi MDR ditentukan secara individual oleh Bank Indonesia.
MDR dibayarkan oleh merchant kepada acquirer untuk setiap transaksi konsumen dalam pembelian jasa dan barang.
Acquirer juga merupakan penerbit UE Chip Based dan secara langsung terlibat dalam pemrosesan transaksi.
MDR tidak dapat dibebankan ke konsumen
Perry menjelaskan bahwa MDR tidak dapat dibebankan kepada konsumen karena kewajiban untuk membayarnya berada di tangan penjual, yang berpotensi mengakibatkan harga barang dan jasa menjadi lebih tinggi.
Perry juga mengakui semakin populernya pembayaran non tunai ini, dengan jumlah pengguna QRIS meningkat menjadi 35,8 juta dan jumlah penjual QRIS meningkat menjadi 26,1 juta
“Saat ini telah mencapai masing-masing 35,80 juta dan 26,1 juta, dengan total volume transaksi sebesar 744 juta, sejalan dengan pengembangan fitur QRIS di domestik dan antarnegara,” sebutnya.
“Harusnya biaya transaksi tidak dibebankan ke konsumen. Sebenarnya kan kalau pake uang cash juga ada biaya pengelolaan tunai buat merchant,” ungkap Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono.
Menurut dia, MDR merupakan biaya yang dikenakan kepada pedagang oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).
Penetapan tarif bertujuan untuk menjaga keberlanjutan (sustainability) penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran untuk masyarakat.
Biaya MDR, terutama dengan besaran yang dikenakan kepada pedagang UMI, lebih dimaksudkan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan transaksi QRIS.
“Khususnya untuk meng-cover biaya yang timbul. Penyesuaian MDR untuk pedagang usaha mikro (UMI) yang terkakhir ini juga dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna,” Erwin Haryono.
Pihak tersebut masing-masing Penyedia Jasa pembayaran, Lembaga Switching, Lembaga Servis dan Lembaga Standar guna menjaga kualitas dan sustainabilitas penyelenggaraan layanan QRIS. Bank Indonesia tidak memperoleh porsi pendapatan dari MDR QRIS.
“Apakah pedagang boleh membebankan biaya MDR kepada masyarakat pengguna QRIS? Tidak boleh,” kata Erwin Haryono menegaskan.
Hal tersebut mengacu pada pasal 52 ayat 1 PBI 23/6/PBI/2021 Tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).
Berdasarkan beleid tersebut, penyedia Barang dan/atau Jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada Pengguna Jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"