KONTEKS.CO.ID – Bantuan Langsung Tunai (BLT) pengalihan subsidi BBM atau BLT BBM sudah dicairkan sejak Kamis (1/9). Bantuan ini dimaksudkan untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang diberlakukannya kenaikan harga BBM.
Bagi masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan BLT BBM sebesar Rp 600 ribu.
Pemerintah membagikan BLT BBM sebanyak dua kali selama empat bulan dengan masing-masing KPM akan menerima dana bantuan sebesar Rp 300 ribu. Dan pengambilan dapat dilakukan di kantor Pos.
Direktur Utama PT Pos Indonesia Faizal R Djoemadi mengatakan ada tiga cara penyaluran BLT BBM.
Pertama, datang langsung ke kantor pos terdekat bagi penerima manfaat yang berdomisili dalam radius sekitar 500 meter dari kantor pos.
Kedua, menyalurkan melalui komunitas, seperti RT/RW, kelurahan dan kecamatan.
Ketiga, diantar langsung ke setiap rumah bagi kalangan disabilitas, orang tua, dan warga yang bermukim di wilayah 3 T (Terdepan, Tertinggal, Terluar).
“Kami targetkan dalam dua minggu semua penerima manfaat BLT BBM akan menerima haknya.”
Namun sebelum datang ke kantor pos, penerima manfaat harus melakukan pengecekan di situs Kementerian Sosial. Berikut caranya:
- Pertama, buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Lalu masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
- Setelah itu masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.
- Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera di dalam kotak kode.
- Apabila huruf kode kurang jelas, silakan klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru.
- Kemudian klik tombol CARI DATA. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"