KONTEKS.CO.ID – Saat ini masih banyak Badan Usaha Milik Desa (BumDes) yang masih terkendala mengurus perizinan di OSS (Online Single Submission).
“Kendala terkait dengan BumDesa yaitu belum masuk di OSS. Karena OSS bunyinya masih UMKM, dan perusahaan lainnya, tidak ada BumDesa,” ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Halim Iskandar, Senin, 3 Oktober 2022.
Dirjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Harlina Sulistyorini menambahkan, peluang BumDes ini sebetulnya cukup besar untuk melakukan kerja sama dengan pihak ketiga, namun hal tersebut menjadi terkendala oleh karena dokumen yang dibutuhkan dari BKPM masih terkendala.
“Kenapa diperlukan NIB OSS ini salah satu yang sedang kita kerja samakan dengan Pertamina, pembuatan Pertashop, jadi selama ini masih belum BumDes langsung, jadi harus membentuk CV karena belum (punya) NIB,” kata Harlina.
“Diharapkan BumDes tidak perlu membentuk unit usaha tapi BumDes Langsung yang bekerja sama dengan Pertashop sebagai pelaku usaha Pertashop,” sambungnya.
Harlina menjelaksan, BumDes sebetulnya juga mempunyai peluang ekspor, namun hal tersebut perlu di dorong oleh Kementerian Investasi atau BKPM untuk lebih memudahkan pelaku BumDes mendapatkan dokumen pendukung.
“Misalnya lidi sawit itu diekspor dari Bumdes di lokasi Kalimantan Timur, mereka melakukan ekspor didampingi dan dikurasi oleh Bank Indonesia. Nah seperti itu kan butuh persyaratan dokumen yang lengkap,” kata Harlina.
Adapun saat ini sebetulnya pelaku BumDes bisa mendapatkan OSS, namun kategorinya harus masuk pada usaha perorangan, bukan kategori badan usaha desa.
“Tetapi tetap bisa dapat NIB, hanya saja kategorinya belum sebaik entitas hukumnya BumDes. Sehingga kita sedang melakukan konsolidasi dengan BKPM,” pungkasnya.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"