KONTEKS.CO.ID – Gerakan Babilonia lawan larangan alkohol di Irak yang diklaim targetkan Kristiani dan minoritas. Benarkah begitu? Simak penjelasannya di sini.
Gerakan Babilonia lawan larangan alkohol di Irak yang diklaim targetkan Kristiani dan minoritas. Apa yang mereka lakukan dalam perlawanan ini?
Anggota parlemen Kristen dan minoritas di Irak mendorong kembali larangan alkohol tahun 2016 yang secara resmi berlaku penuh, dengan alasan itu mendiskriminasi komunitas non-Muslim.
Undang-undang tersebut, yang disahkan lebih dari setengah dekade yang lalu, menerima penolakan baru pada pekan lalu setelah petugas bea cukai memerintahkan larangan produk alkohol pada Sabtu, 4 Maret 2023.
Anggota parlemen Kristen di parlemen Irak – yang dilaporkan hanya memegang lima dari 329 kursi – telah mengajukan gugatan yang mengklaim larangan itu tidak demokratis dan menargetkan kelompok minoritas yang tidak mematuhi praktik Muslim serta bisnis yang bergantung pada penjualan alkohol.
Irak, negara berpenduduk mayoritas Muslim, mengesahkan undang-undang tersebut setelah mantan hakim dan anggota parlemen di Koalisi Hukum Negara Irak, Mahmoud al-Hassan, berpendapat bahwa mengizinkan konsumsi dan penjualan alkohol melanggar Pasal 2 konstitusi Irak, yang melarang undang-undang yang bertentangan kepada ajaran Islam.
Islam melarang konsumsi alkohol, tetapi beberapa kelompok minoritas berpendapat bahwa ini adalah keputusan pribadi yang melanggar prinsip-prinsip republik parlementer demokratis negara yang digariskan oleh konstitusi 2005.
Meskipun ada larangan tahun 2016, alkohol masih dapat dibeli di Irak di toko minuman keras atau bar berlisensi hingga bulan lalu.
Sekarang tampaknya para pejabat Irak akan mulai menerapkan undang-undang yang melarang penjualan, impor, atau produksi alkohol dan menghukum pelanggar dengan denda hingga 25 juta dinar Irak (sekitar Rp 261 juta dengan kurs 7 Maret 2023).
Seperti dilaporkan BBC, beberapa pihak khawatir larangan itu hanya akan meningkatkan penjualan alkohol di pasar gelap.
Anggota parlemen Kristen, yang dijuluki Gerakan Babilonia, berpendapat bahwa kebijakan tersebut tidak hanya inkonstitusional, tetapi mereka juga mengklaim bahwa itu bertentangan dengan keputusan Februari 2023 yang menetapkan bea 200 persen untuk semua minuman beralkohol impor selama empat tahun.
Tidak jelas apa langkah selanjutnya dalam membatasi larangan alkohol Irak atau jika Mahkamah Agung Baghdad akan mendorong kembali kebijakan yang baru-baru ini diberlakukan.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"