KONTEKS.CO.ID – Sebuah drone Korut tembus NFZ atau zona larangan terbang sekitar kantor presiden Korea Selatan di Seoul tengah pada Desember 2022, media Yonhap melaporkan dan dilansir TASS, pada Kamis 5 Januari, mengutip sumber militer.
Menurut sumber tersebut, drone Korut tembus NFZ melewati bagian utara zona larangan terbang untuk waktu yang singkat tetapi tidak mendekati fasilitas keamanan utama.
Radius zona larangan terbang sekitar 3,7 kilometer, kata Yonhap, menambahkan bahwa insiden tersebut dilaporkan oleh Menteri Pertahanan Lee Jong-sup kepada Presiden Yoon Suk-yeol pada Rabu, 4 Januari.
Lima pesawat tak berawak Korea Utara melanggar wilayah udara Korea Selatan pada 26 Desember. Salah satu UAV mencapai Seoul dan kembali, sementara empat lainnya terlihat terbang di dekat pulau di sebelah barat ibu kota sebelum menghilang dari radar. Militer Korea Selatan berusaha menjatuhkan mereka selama sekitar lima jam tetapi gagal.
Media melaporkan pada 27 Desember, mengutip sumber, bahwa salah satu dari lima drone telah mencapai distrik Yongsan pusat Seoul melakukan survei di kantor kepresidenan. Belakangan, Menteri Pertahanan Lee Jong-sup membantah laporan tersebut. ***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"