KONTEKS.CO.ID – Duma Negara atau parlemen Rusia dengan suara bulat mengadopsi paket undang-undang yang melarang propaganda LGBT, pedofilia, dan perubahan jenis kelamin di Rusia dan memasukkan informasi semacam itu ke dalam daftar informasi terlarang untuk anak-anak.
Dokumen tersebut akan berlaku untuk iklan, buku, film, dan layanan audiovisual. Demikian dilaporkan Ria Novosti.
Secara khusus, jika undang-undang tersebut mulai berlaku, akan dilarang untuk mengeluarkan sertifikat distribusi untuk film-film yang mempromosikan hubungan dan preferensi seksual non-tradisional dan perubahan jenis kelamin.
Selain itu juga tidak mungkin menjual barang, termasuk barang asing, dengan konten serupa.
Pelanggaran akan mengakibatkan denda berat. WN Rusia dapat didenda hingga 400 ribu rubel untuk propaganda LGBT, sedangka badan hukum bisa didenda hingga lima juta rubel. Orang asing juga dapat menghadapi penangkapan administratif selama 15 hari atau deportasi.
Tanggung jawab untuk mempromosikan pedofilia akan berupa denda hingga 800 ribu rubel untuk individu dan hingga sepuluh juta untuk organisasi. Orang asing karena pelanggaran semacam itu dapat diusir dari Rusia.
Untuk penyebaran informasi di antara anak di bawah umur yang menunjukkan hubungan dan preferensi seksual non-tradisional, atau yang dapat membuat mereka ingin mengubah jenis kelamin, mereka akan dihukum dengan denda hingga 200 ribu rubel untuk warga negara dan hingga empat juta rubel untuk entitas berbadan hukum.
Dinas Federal untuk Penaungan Komunikasi, Teknologi Informasi dan Media Massa atau Roskomnadzor berhak untuk menyetujui prosedur pemantauan Internet untuk mengidentifikasi informasi dan program, yang aksesnya harus dibatasi. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"